Home / Kabar Lampung

Kamis, 29 September 2022 - 12:29 WIB

Diduga Belum Kantongi Izin, Ketua KWRI Bandar Lampung Kecam Pembangunan Angel’s Wing

BANDARLAMPUNG– Pembangunan Cafe Bar & Resto yang diduga bernama Angel Wings, yang berada di Jl. Sriwijaya, Kelurahan Enggal, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung diduga belum mengantongi Izin, baik dari Pemerintah Kota Bandar Lampung, maupun Izin Lingkungan setempat.

Pasalnya berdasarkan pantauan awak media, Senin (26/9), meski diduga belum mengantongi Izin, namun Pembangunan tersebut sedang berlangsung, yang dimana seharusnya sebelum pembangunan berjalan, pihak managemen sudah harus mengantongi Surat izin terlebih dahulu.

Saat dikonfirmasi, Menurut Angga, Penanggung Jawab pembangunan, dirinya tidak mengetahui perihal tersebut.

“Kami hanya melakukan pengawasan pembangunan saja mas, untuk masalah surat izin itu langsung pihak managemen yang handle,” jelasnya.

Baca Juga  Walikota Bandarlampung Serahkan Langsung Bantuan 4,25 Miliar Untuk 85 Ponpes

Terpisah, Muhtadi, Plt. Kepala Dinas Perizinan Kota Bandar Lampung, mengatakan, pihak nya belum melihat pengajuan surat izin yang dilakukan pihak managemen.

“Sebelumnya kami sudah bertemu dengan pihak managemen pembangunan Tersebut, namun hanya sebatas konsultasi untuk masalah izin saja, “ punkasnya.

Sementara itu, Ketua DPC Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Bandar Lampung, M. Yunizar, Dirinya sangat menyayangkan apabila masih adanya pembangunan yang belum tertib aturan.

“Kami sangat apresiasi kepada para investor yang ingin mengembangkan usaha nya di Bandar Lampung, karnan dapat menambah penghasilan asli daerah (PAD) selain itu juga demi kemajuan Kota Bandar lampung, akan tetapi setiap pembangunan yang ada harus didasari payung hukum yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga  Gema Masyrakat Lokal Peringati HUT Yang Ke - 3

Dirinya juga meminta untuk Dinas terkait segera melakukan teguran terhada pihak managemen tersebut, atau meminta pihak terkait untuk membrhentika pembangunan sementara sampai terbitnya izin.

“ jangan sampai dikarenakan pihak investor yang tidak taat aturan, malah bisa mencoreng nama Kota Bandar Lampung,” tegas Yunizar.

Share :

Baca Juga

Kabar Lampung

YBIL Bersama Kuasa Hukum Elza Syarief Akan Segera Lakukan Gugatan Terhadap PT Bumi Persada Langgeng

Kabar Lampung

102 Siswa SMA Siger Dipindahkan, Biaya Pendidikan Ditanggung Pemkot Bandar Lampung

Kabar Lampung

Anggota DPRD Bandar Lampung Wiwik Anggraini Soroti Degradasi Moral Generasi Muda

Kabar Lampung

Warga Sukaraja Kompak Dukung Viper Bar karena Berdampak Positif bagi Ekonomi

Kabar Lampung

Kebakaran SPBU di Antasari Rugikan Hingga Rp25 Juta

Kabar Lampung

Pemkot Bandar Lampung Gratiskan Cek Kesehatan untuk Siswa

Kabar Lampung

DPRD Bandar Lampung dan Pemkot Sepakat Tetapkan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Kabar Lampung

Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung Trima Sejumlah Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K)