Home / Hukum & Kriminal

Selasa, 18 Januari 2022 - 21:00 WIB

Gamapela Meminta APH Segera Melakukan Penyelidikan dan Penyidikan Terkait Dugaan Pungli di DPMPTSP Kabupaten Taggamus

Bandar Lampung-(lintasindonesiaone.com)-Praktik dugaan pungutan liar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanggamus sudah resmi dilaporkan ke Kejati Lampung.

Kali ini Gamapela meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan pungli yang terjadi di DPMPTSP Kabupaten Taggamus

“Laporan sudah kami sampaikan beberapa waktu lalu. Saat ini kami mendorong pihak Kejati Lampung segera melakukan penyelidikan dan penyidikannya, agar segera ada tersangka,” tegas Ketua Gamapela Tony Bakrie, Selasa 18 Januari 2022

Diketahui berdasarkan informasi yang didapat terungkap praktik pungli pembuatan sebuah izin di DPMPTSP Kabupaten Taggamus bisa mencapai puluhan juta rupiah.

Mirisinya dana tersebut tidak masuk pos pendapatan daerah, tapi diduga menguap masuk kantong oknum-oknum pejabat di DPMPTSP Tanggamus.

Contohnya dalam penerbitan nomor Induk Berusaha (NIB) sebuah usaha /perusahaan bisa dikenakan tarif mencapai Rp 33- Rp 35 juta, dan menabrak aturan perda tata ruang karena melebihi kuota yang sudah ditetapkan.

Baca Juga  Panitia Baksos Wartawan dan Gamapela Ucapkan Terimakasih Kepada Pihak-Pihak Yang Sudah Membantu

“Kalau pungli itu sudah lumrah, satu NIB buat usaha waralaba (indomart, alfamart) bisa Rp 30 an juta. Padahal di perdanya gratis.

Contohnya waralaba di pekon Sukaraja Kecamatan Semaka, dan pendirian waralaba di Kecamatan Gisting dan Talang Padang yang semuanya menabrkan aturan karena melebihi kuota,” tegas sumber ujar salahsatu pelaku usaha yang minta namanya dirahasiakan, Selasa 7 Desember 2021.

Dugaan pungli bukan hanya pada NIB tapi juga pada izin mendirikan bangunan (IMB) dalam hal pendirian tower di Kabupaten Tanggamus

Dimana dalam dalam pendirian izin sebuah tower seluler BTS bisa dikenakan tarif sampai Rp 70 juta sedangkan berdasarkan PAD retribusinya hanya Rp 5 juta

“Mahal pak mengurus IMB itu. Untuk pendirian tower sampai mengeluarkan dana sebesar Rp.70 juta, kata salah seorang pemborong yang meminta identitasnya tidak disebutkan.

Baca Juga  Ketua Komisi III Desak Pemkot Rekom Tertulis Larang Bangun Lokasi Ambruk Citra Land

Kemudian pungli lainnya dalam penerbitan izin pemasangan banner atau baleho dimana tidak ada tarif resmi sehingga biaya yang dikenakan terkadang dipatok semau-maunya. “Itu lagi biaya pasag banner dan baleho tarifnya semau-maunya, kadang dipatok Rp 15 juta,” bebernya.

Sebelumnya Adi Gunawan, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanggamus yang dikonfirmasi membantah isu tersebut.

Menurut dia semua proses perizinan semua sudah online. “Saya pikir semua itu hanya issu boss karna sekarang kita tau perizinan bisa diakses dimana saja saya melalui OSS dan si cantik cloud,” ujar Adi Gunawan Selasa 7 Desember 2021.

Dia menambahkan Perizinan juga bisa diakses dimana saja dan kapan saja ” Semua lewat OSS dan si Cantik cloud melalui ratu sikop,” pungkasnya. (JM)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Rapat Dengar Pendapat Berakhir Deadlock ; A. Faanzir Zarami Kami Akan Layangkan Surat ke Satgas Mafia Tanah,BPN RI dan Ke Presiden Jokowi

Hukum & Kriminal

Kepala Kanwil Agama Lampung Angkat Bicara terkait Indikasi Adanya KKN Dan Pengondisian Proyek di Kemenag

Hukum & Kriminal

Tiga Pengedar Narkoba Di Tangkap

Hukum & Kriminal

Dugaan korupsi Pekerjaan Infrastruktur Pembangunan Jalan Rigid Beton di kampus ITTERA Kabupaten Lampung Selatan,. GERAM Segera Lapor Ke KPK

Hukum & Kriminal

LMPI Tanggamus Kawal Proses Hukum Penganiayaan warga Cukuh Balak Tanggamus

Hukum & Kriminal

Kejati Lampung Resmi Tahan 3 Tersangka Korupsi Sampah Bandarlampung

Hukum & Kriminal

Satu Tahun Kasus Penembakan Nelayan di Way Ratai Tak Kunjung ke Meja Hijau, Forwakum Minta Polda Tuntaskan 

Hukum & Kriminal

Panti Wisma Ataraxis Peringati HANI 2021