Home / Uncategorized

Jumat, 30 Mei 2025 - 10:31 WIB

PT Bumi Persada Langgeng Resmi Digugat Yayasan Bhakti IMI Lampung

BANDAR LAMPUNG — Sengketa lahan seluas 157 hektare yang melibatkan Yayasan Bhakti IMI Lampung (YBIL) kini resmi bergulir ke ranah hukum. Gugatan perbuatan melawan hukum telah diajukan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang oleh tim kuasa hukum dari Elza Syarief Law Firm yang bertindak mewakili Yayasan Bhakti IMI Lampung sebagai pihak penggugat.

Gugatan ini didaftarkan pada Rabu, 29 Mei 2025, atas nama klien mereka — Yayasan Bhakti IMI Lampung, yang diwakili oleh ketuanya, Tisnawati, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 46/SK.ESL/V/2025 tertanggal 22 Mei 2025.

Dalam perkara ini, kuasa hukum menggugat tiga pihak sebagai tergugat, yakni:

Baca Juga  DPRD Bandar Lampung Desak Pemkot Percepat Implementasi Perwali Pengelolaan Sampah TPA Bakung

Safei Tjakra (Tergugat I), PT Mandala Bhakti Sentosa (Tergugat II), PT Bumi Persada Langgeng (Tergugat III).

Tim hukum yang ditunjuk YBIL terdiri dari lima orang advokat yang tergabung dalam Elza Syarief Law Firm, yaitu: Prof. DR. Hj. Elza Syarief, S.H., M.H. Fikrie Gani, S.H. M. Oryzha Al Ghazali, S.H., M.Kn. Agung Akbar Gunawan, S.H. Yahiya Essam Yahiya, S.H.

Dalam keterangannya, Ketua YBIL Tisnawati menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan karena pihaknya tidak pernah melakukan penjualan atas lahan seluas 157 hektare yang kini diklaim oleh pihak tergugat.

“Kami tidak pernah menjual lahan itu kepada siapa pun, termasuk kepada PT Bumi Persada Langgeng,” tegas Tisnawati saat mendampingi proses pendaftaran gugatan.Ia hadir bersama Koordinator YBIL, Doni Rochatta, serta anggota bidang pengawas, Husni, dalam penyerahan berkas gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Baca Juga  Gema Takbir Dukung Kemerdekaan Palestina Menggema di Paripurna DPRD Bandarlampung

Pihak YBIL berharap agar pengadilan dapat segera memproses perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Harapan kami tentu agar perkara ini segera diproses dan ditangani secara profesional dan adil oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang,” pungkasnya.

Gugatan ini merupakan langkah hukum yang diambil YBIL untuk mempertahankan hak atas aset yayasan dan mencegah potensi pengalihan lahan secara ilegal di masa mendatang.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Komisi III DPRD Bahas Konsep Raperda Penyelengaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman

Uncategorized

Pemkot Bandarlampung Membantu Kodam Sriwijaya Revitalisasi Pasar Koga

Uncategorized

Anggota DPRD Bandarlampung Dedi Yuginta Tegaskan, Gotong Royong Salah Satu Budaya Indonesia

Uncategorized

DPRD Bandar Lampung Desak Pemkot Untuk Segera Perbaiki Jalan Suban Panjang

Uncategorized

DPRD Bandar Lampung Desak Pemkot Percepat Implementasi Perwali Pengelolaan Sampah TPA Bakung

Uncategorized

Asroni Paslah Sosialisasikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Uncategorized

Legislator PDI-P Bilang Maaf-Memaafkan Adalah Implementasi Pengamalan Pancasila

Uncategorized

DPRD Bandarlampung Menggelar Paripurna Keputusan Pansus LHP BPK RI Perwakilan Lampung