Home / Kabar Lampung

Kamis, 6 Februari 2025 - 11:54 WIB

Pemkot Bandarlampung Akan Efiseinsi Anggaran Sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025

BANDARLAMPUNG– Pemerintah kota Bandarlampung akan melakukan efisiensi anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Instruksi tersebut resmi dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025.

Menurut Iwan Gunawan, efisiensi ini akan diterapkan di semua organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Meskipun demikian, ia memastikan bahwa langkah ini tidak akan berdampak pada pelayanan publik maupun operasional pemerintahan.

 

“Kita semua mengikuti instruksi dari pemerintah pusat terkait efisiensi anggaran. Saat ini, besarannya masih menunggu arahan dari Kementerian Keuangan. Yang sudah pasti dalam instruksi presiden, biaya perjalanan dinas akan dikurangi sebesar 50 persen, sementara pengurangan untuk sektor lainnya masih menunggu petunjuk lebih lanjut,” jelasnya, Kamis (6/2/2025).

Baca Juga  DPD Badan Kebudayaan Nasional PDI Perjuangan adakan RAKOR dengan Sekretaris DPD PDI Perjuangan Lampung.

Iwan menegaskan, efisiensi ini bukan berarti memangkas layanan kepada masyarakat, melainkan lebih kepada penataan ulang anggaran agar lebih efektif dan tepat sasaran.

“Kita harus berani berjuang bersama untuk kemajuan rakyat Indonesia. Yang kita lakukan hanyalah efisiensi anggaran, bukan mengurangi hak masyarakat dalam mendapatkan layanan publik,” ujarnya.

Ia juga berharap langkah efisiensi ini dapat mendorong terciptanya pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik dan mendukung program pembangunan strategis pemerintah pusat maupun daerah.

“Kalau jaman dulu pendahulu kita berkorban darah keringat dan airmata bahkan nyawa. Ini kita hanya diminta mengefesiensi masa nggak bisa, ” kata Iwan.

Baca Juga  Tak Ciut! SDN Pamulihan dan SMK Nurul Huda Hadapi LSM Trinusa di Pengadilan

Sebagai informasi, Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 menekankan perlunya penghematan di berbagai pos belanja, terutama yang bersifat administratif, seperti perjalanan dinas, rapat-rapat, serta pengeluaran lain yang tidak langsung berdampak pada pelayanan kepada masyarakat.

Dengan efisiensi anggaran ini, diharapkan pemerintah daerah dapat lebih fokus pada pengeluaran yang berorientasi pada hasil dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Share :

Baca Juga

Kabar Lampung

Lonjakan Kasus HIV Jadi Sorotan DPRD, Pemkot Diminta Tingkatkan Pencegahan

Kabar Lampung

Diduga Oknum Caleg Partai Demokrat Dapil 5 Panca Jaya – Simpang Pematang gunakan Alkal Pemda Guna Kepentingan Politik

Kabar Lampung

Pemkot Bandarlampung Terjunkan 3 Unit Exsavator Normalisasi Sungai di Tanjung Senang

Kabar Lampung

Badan Jalan Dikembalikan Fungsinya, Penertiban Parkir Liar Bandar Lampung Terus Berjalan

Kabar Lampung

Mirza Ajak Warga Gotong Royong, Bandar Lampung Didorong Jadi Wajah Lampung yang Bersih dan Membanggakan

Kabar Lampung

Terungkap Dana BOK 4,8 Miliar Masih Mengendap di Pemkot Bandar Lampung

Kabar Lampung

Sijago Merah Lalap 2 Ruko di Pasar Natar

Kabar Lampung

DPRD Bandarlampung Gelar Rapat Paripurna Istimewa Peringati HUT Ke-341 Kota Tapis Berseri