BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota Bandar Lampung melakukan peninjauan terhadap progres pelebaran Sungai Way Balau yang dikerjakan pihak Mall Boemi Kedaton (MBK) di Jalan Teuku Umar, Senin (15/6/2026).
Pelebaran sungai tersebut dilakukan dari sebelumnya sekitar 3 meter menjadi 8 meter sebagai bagian dari upaya memperlancar aliran air di kawasan tersebut.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung Dedi Sutioso bersama jajaran terkait meninjau kondisi pekerjaan, termasuk pembangunan talud yang masih membutuhkan penyelesaian.
Dedi mengatakan, pihaknya mendukung upaya penanganan saluran air yang melibatkan pihak swasta. Namun, pekerjaan pelebaran sungai harus tetap mengikuti ketentuan dan perizinan dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung.
“Kami mendukung inisiatif pihak MBK yang ingin melebarkan Sungai Way Balau. Namun, untuk pekerjaan pelebaran sungai tetap harus mengikuti aturan dan mendapatkan izin dari BBWS Mesuji Sekampung,” ujar Dedi.
Pembangunan Jembatan Telah Berizin
Perwakilan manajemen MBK, Jimi, menjelaskan pembangunan jembatan beton di lokasi tersebut telah memiliki izin dari pihak berwenang.
Sementara untuk pekerjaan pelebaran sungai, pihaknya masih menunggu proses perizinan dari BBWS Mesuji Sekampung sebelum melanjutkan pekerjaan.
“Untuk izin jembatan sudah tidak ada persoalan. Sedangkan pelebaran sungai tetap mengikuti aturan dan ketentuan BBWS Mesuji Sekampung,” kata Jimi.
Pemkot Bandar Lampung berharap proses perizinan dapat segera diselesaikan sehingga pekerjaan dapat dilanjutkan. Pemerintah menilai penataan aliran sungai tersebut penting untuk mendukung pengendalian genangan di kawasan sekitar Jalan Teuku Umar.








