BANDAR LAMPUNG – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bandar Lampung terus bergerak mematangkan regulasi pariwisata daerah.
Pansus menggelar rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA), Rabu (23/9/2026).
Rapat yang dipusatkan di Ruang Lobby DPRD Kota Bandar Lampung ini menjadi forum strategis untuk membahas secara mendalam arah pembangunan pariwisata Kota Tapis Berseri ke depan.
Agenda utama rapat adalah membahas dan mendengarkan pemaparan langsung dari OPD terkait substansi Raperda RIPPARDA. Pembahasan ini penting untuk menyelaraskan visi antara legislatif dan eksekutif agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya normatif, tetapi aplikatif dan menjawab tantangan di lapangan.
Rapat kerja tersebut diikuti lengkap oleh pimpinan serta seluruh anggota Pansus. Kehadiran kolektif ini menunjukkan keseriusan DPRD dalam mengawal Raperda inisiatif Komisi II tersebut.
Melalui rapat ini, DPRD berharap dapat mematangkan kerangka kebijakan dan strategi pengembangan sektor kepariwisataan secara komprehensif. Tujuannya agar pembangunan pariwisata di Kota Bandar Lampung lebih terarah, berkelanjutan, dan memiliki dampak nyata.
Tidak hanya soal destinasi, RIPPARDA ini juga diharapkan menjadi instrumen untuk meningkatkan daya saing pariwisata, menarik investasi, serta memberikan efek domino positif bagi perekonomian daerah, mulai dari UMKM, ekonomi kreatif, hingga penyerapan tenaga kerja lokal.
Dengan adanya payung hukum yang jelas melalui RIPPARDA, pengelolaan pariwisata di Bandar Lampung diharapkan mampu bertransformasi menjadi sektor unggulan yang beridentitas dan berdaya saing tinggi.









