Home / Kabar Lampung

Selasa, 21 April 2026 - 19:03 WIB

Legalitas Viper Dipertanyakan, Izin Club Malam Belum Terang

BANDAR LAMPUNG – Kepastian izin Viper Cafe, Bar dan Resto di jalan Yos Sudarso Bandar Lampung justru membuka celah persoalan baru.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandar Lampung memastikan izin kafe dan restoran telah lengkap, namun soal aktivitas club malam masih menyisakan tanda tanya.

Kepala DPMPTSP Bandar Lampung , Febriana, menegaskan bahwa pihaknya hanya berwenang pada izin usaha restoran. Sementara izin hiburan malam disebut menjadi domain Pemerintah Provinsi Lampung.

“Perizinan kafe dan restoran sudah ada. Tapi untuk club malam, itu kewenangan provinsi,” ujarnya, Selasa (21/04/2026).

Pernyataan ini memunculkan kesan saling lempar tanggung jawab antar level pemerintahan.
Di sisi lain, kepastian izin club malam yang justru menjadi inti sorotan publik belum dijelaskan secara terbuka dan transparan.

Baca Juga  Dispar Ajak Investor Kembangkan Wisata Bandar Lampung, Wahana Modern Direncanakan di Batu Putu dan Kali Akar

Kondisi ini memicu pertanyaan, apakah operasional hiburan malam di Viper sudah benar-benar mengantongi izin resmi, atau justru berjalan lebih dulu sebelum seluruh perizinan tuntas?

Sorotan sebelumnya juga datang dari Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bandar Lampung yang mempertanyakan legalitas dan dampak sosial dari operasional tempat hiburan tersebut.

Ketua KNPI Kota Bandar Lampung, Erlan Heryanto, menilai berdirinya bangunan berskala besar tanpa kejelasan legalitas merupakan bentuk pengabaian terhadap aturan. Ia mengingatkan pemerintah agar tidak mengorbankan ketertiban administrasi demi kepentingan investasi.

“Kalau memang tidak lengkap izinnya dan tetap memaksa beroperasi, kami siap menggerakkan elemen pemuda untuk turun ke jalan. Jangan sampai ada kesan investor bisa semaunya,” kata Erlan.

Manajer Viper Cafe, Coki, bersikeras bahwa pihaknya tidak melangkahi aturan. Ia mengklaim seluruh proses perizinan sedang berjalan dan menjadi alasan utama belum dibukanya operasional.

Baca Juga  Soal Dugaan Pelanggaran Pajak dan Limbah, Pabrik Tapioka PT UMS Lamteng Klaim Pakai Pihak Eksternal Atasi Masalah

“Tidak benar kami menabrak perizinan. Kami belum beroperasi karena masih menunggu izin lengkap,” ujarnya.

Namun, ketika publik menunggu bukti, manajemen justru menutup rapat dokumen yang menjadi inti persoalan. Permintaan untuk melihat berkas legalitas ditolak dengan alasan bukan kewenangannya.

“Untuk memperlihatkan berkas bukan kewenangan saya,” kata Coki singkat.

Situasi ini menegaskan pentingnya transparansi dan ketegasan pemerintah, baik di tingkat kota maupun provinsi. Tanpa kejelasan, potensi pelanggaran aturan hingga keresahan masyarakat akan terus membesar.

Jika benar izin club malam sudah ada, publik berhak tahu. Namun jika belum, maka pembiaran operasional menjadi preseden buruk bagi penegakan aturan di Bandar Lampung.(Yen)

Share :

Baca Juga

Kabar Lampung

SDM Polri Peduli, Polres Mesuji Laksanakan Penanaman Pohon Serta Gelar Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan

Kabar Lampung

DPRD Bandar Lampung Telusuri Anggaran Wisata Rohani, Komisi I Panggil Ulang Bagian Kesra

Kabar Lampung

Wujud Kepedulian Sosial, Petebu Ganjar Adakan Cek Kesehatan dan KB Gratis di Lampung Tengah

Kabar Lampung

Soal Dugaan Pelanggaran Pajak dan Limbah, Pabrik Tapioka PT UMS Lamteng Klaim Pakai Pihak Eksternal Atasi Masalah

Kabar Lampung

Deklarasi Relawan PRABU Lampung Usung 7 Road Map Issue Strategis Canangan Budiman Sudjatmiko

Kabar Lampung

Dishub Bandarlampung Beri Keringanan ke Sopir Angkot untuk Tetap Beroperasi Hingga Trayek Resmi Berjalan

Kabar Lampung

Sambangi Rutan Kelas IIB Krui, KadivPas Lampung, Farid Junaedi Berikan Arahan Tugas dan Razia Kamar Hunian WBP

Kabar Lampung

DPD IKA Untirta Lampung Dukung Penguatan Pelindungan Pekerja Migran, Siap Kawal Program Nasional hingga 2029