BANDAR LAMPUNG – Peristiwa yang terjadi pada Selasa, 28 April 2026, langsung menyita perhatian publik dan kalangan media di Lampung. Seorang pejabat Pemerintah Provinsi Lampung, Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Febrizal Levi Sukmana, diduga melontarkan ancaman terhadap jurnalis Wildan Hanafi dalam situasi yang kini tengah menjadi sorotan serius.
Insiden bermula saat forum resmi berlangsung dan dihadiri sejumlah wartawan. Ketegangan muncul ketika Levi merasa pandangannya terhalang oleh posisi jurnalis saat hendak melihat timer pembicara. Situasi tersebut dengan cepat berubah menjadi perdebatan verbal.
Rekaman percakapan yang beredar pada hari yang sama memperlihatkan adanya ucapan bernada tinggi, disertai kata-kata yang dinilai tidak pantas serta pernyataan yang mengarah pada ancaman fisik.
Dalam rekaman tersebut, Levi disebut mengeluarkan pernyataan yang mengindikasikan niat untuk mencari jurnalis yang bersangkutan, bahkan menyebut kemungkinan melibatkan pihak lain. Hal ini memicu kekhawatiran akan potensi intimidasi terhadap kerja jurnalistik.
Hingga Rabu (29/4/2026), komunitas pers di Lampung dilaporkan mulai melakukan koordinasi intensif. Sejumlah organisasi jurnalis tengah mengkaji langkah hukum serta menyiapkan upaya perlindungan terhadap Wildan Hanafi.
Kasus ini dinilai penting karena menyangkut prinsip dasar kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Insiden ini kembali menyoroti pentingnya etika komunikasi pejabat publik dalam menghadapi media. Di tengah tuntutan transparansi, hubungan yang profesional antara pemerintah dan pers menjadi faktor kunci dalam menjaga kepercayaan publik.
Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi lanjutan yang meredakan polemik. Namun, tekanan dari berbagai pihak terus menguat agar kasus ini ditangani secara terbuka dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.









