BANDAR LAMPUNG – Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2027. Dengan total belanja yang mencapai Rp28,006 miliar, DPRD meminta setiap program memiliki peruntukan yang jelas, sasaran penerima manfaat yang terukur, serta mekanisme pertanggungjawaban yang dapat dievaluasi.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, S.Pd., M.M., dalam pembahasan RKA Dinsos pada Selasa (13/10/2026). Ia menekankan bahwa anggaran sektor sosial harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat, terutama keluarga miskin, penyandang disabilitas, kelompok rentan, dan warga yang membutuhkan perlindungan sosial.
Menurut Asroni, fungsi penganggaran dan pengawasan DPRD tidak hanya memastikan alokasi anggaran tersusun sesuai ketentuan, tetapi juga mendorong agar setiap program pemerintah daerah menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Yang harus kita pastikan bukan hanya besarnya alokasi, tetapi juga kejelasan peruntukan, siapa penerima manfaat, dan hasil yang ingin dicapai. Program sosial harus menjawab kebutuhan masyarakat,” tegas Asroni.
Berdasarkan dokumen RKA yang dibahas, total belanja Dinsos Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2027 mencapai Rp28,006 miliar. Anggaran tersebut terdiri atas belanja barang dan jasa sebesar Rp15,552 miliar, belanja hibah Rp8,443 miliar, belanja pegawai Rp3,631 miliar, serta bantuan sosial Rp380 juta.
Komisi IV menilai besarnya anggaran tersebut perlu diikuti dengan penjelasan terperinci mengenai komponen belanja, dasar hukum kegiatan, indikator kinerja, target penerima manfaat, serta mekanisme pertanggungjawaban. Dengan demikian, keberhasilan program dapat diukur berdasarkan hasil pelaksanaan dan manfaatnya, bukan semata-mata tingkat penyerapan anggaran.
DPRD Soroti Belanja Hibah Rp8,443 Miliar
Salah satu perhatian Komisi IV adalah alokasi belanja hibah sebesar Rp8,443 miliar. Asroni menekankan perlunya keterbukaan mengenai lembaga penerima hibah, tujuan penggunaan anggaran, dasar hukum pemberian, kelompok masyarakat yang dilayani, serta laporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan.
Komisi IV juga menyoroti kegiatan peningkatan kemampuan potensi sumber kesejahteraan sosial kelembagaan masyarakat yang tercatat memiliki anggaran Rp8,356 miliar.
Menurut Asroni, rincian penggunaan anggaran dan target capaian kegiatan perlu dijelaskan secara terukur agar DPRD dapat menilai kesesuaian antara alokasi anggaran, pelaksanaan program, dan hasil yang diharapkan.
“Setiap alokasi harus punya dasar dan tujuan yang jelas. Apa yang dikerjakan, siapa penerimanya, dan bagaimana evaluasinya harus terang,” ujarnya.
Selain itu, kegiatan fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga dengan anggaran Rp8,518 miliar turut menjadi perhatian dalam pembahasan. Komisi IV meminta kejelasan mengenai bentuk bantuan, kriteria penerima, basis data yang digunakan, serta mekanisme penyaluran agar pelaksanaannya tepat sasaran.
Komisi IV Tekankan Validitas Data Penerima Bansos
Dalam pelaksanaan program bantuan sosial, Asroni menilai validitas dan pemutakhiran data penerima manfaat menjadi aspek penting yang harus mendapat perhatian serius. Data yang akurat diperlukan untuk meminimalkan tumpang tindih bantuan sekaligus memastikan warga yang benar-benar membutuhkan dapat terjangkau.
“Jangan sampai warga yang benar-benar membutuhkan justru tidak terjangkau. Datanya harus bisa diverifikasi, penyalurannya jelas, dan bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.
Komisi IV juga menekankan pentingnya indikator kinerja yang terukur dalam program rehabilitasi sosial, pelayanan bagi penyandang disabilitas, pendampingan kelompok rentan, serta kesiapsiagaan penanganan masalah sosial ketika terjadi bencana.
Setiap program diharapkan memiliki sasaran yang jelas dan mekanisme evaluasi yang memadai sehingga efektivitas penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.
DPRD Dorong Anggaran Berorientasi pada Manfaat Masyarakat
Asroni menegaskan, pembahasan RKA Dinsos merupakan bagian dari upaya DPRD menjalankan fungsi penganggaran dan pengawasan terhadap penggunaan keuangan daerah. Karena itu, perencanaan anggaran harus disertai kejelasan program, ukuran keberhasilan, serta pertanggungjawaban yang sesuai dengan ketentuan.
Ia menekankan bahwa orientasi utama anggaran sosial adalah memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan. Oleh sebab itu, setiap program perlu dievaluasi berdasarkan hasil dan dampak yang dihasilkan.
“Keberhasilan program sosial bukan diukur dari seberapa besar anggaran terserap, tetapi dari seberapa besar masyarakat terbantu. Anggaran harus terukur, transparan, dan manfaatnya bisa dievaluasi,” tutup Asroni.
Melalui pembahasan tersebut, Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung mendorong agar perencanaan anggaran Dinsos Tahun 2027 semakin akuntabel, tepat sasaran, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan sosial bagi masyarakat.








