BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung menjadikan pengurangan kesenjangan infrastruktur jalan sebagai salah satu prioritas utama dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027. Langkah tersebut dinilai penting untuk mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan konektivitas antarwilayah, serta menekan angka kemiskinan di daerah.
Persoalan tersebut mengemuka dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Lampung Tahun 2026 yang digelar di Balai Keratun, Senin (13/4/2026), sebagai forum penyusunan arah kebijakan pembangunan daerah tahun 2027.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung, Anang Risgiyanto, mengatakan pembangunan infrastruktur, khususnya jalan kabupaten/kota, masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu mendapat perhatian serius.
Data yang dipaparkan menunjukkan tingkat kemantapan jalan kabupaten/kota di Lampung baru mencapai rata-rata 48,30 persen. Capaian tersebut masih tertinggal dibandingkan kemantapan jalan nasional yang telah mencapai 93,31 persen maupun jalan provinsi sebesar 79,79 persen.
Kesenjangan antarwilayah juga masih cukup lebar. Kota Bandar Lampung mencatat tingkat kemantapan jalan tertinggi sebesar 96,42 persen, disusul Kota Metro sebesar 72,94 persen. Sebaliknya, Kabupaten Tulang Bawang berada pada posisi terendah dengan tingkat kemantapan jalan 20,2 persen, diikuti Way Kanan sebesar 24 persen dan Mesuji sebesar 29,3 persen.
Menurut Anang, kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada kualitas konektivitas, tetapi juga berpengaruh terhadap distribusi barang dan jasa, akses masyarakat terhadap layanan publik, serta pertumbuhan ekonomi daerah.
Ia menilai pembangunan jalan yang belum merata berpotensi memperlebar kesenjangan pembangunan antarwilayah dan mempertahankan kantong-kantong kemiskinan, terutama di daerah dengan akses infrastruktur yang masih terbatas.
Selain sektor infrastruktur, Musrenbang juga mengevaluasi capaian pelayanan dasar masyarakat. Hingga saat ini akses air minum layak di Lampung telah mencapai 83,30 persen, sedangkan akses sanitasi layak berada pada angka 86,82 persen.
Namun demikian, capaian sanitasi aman masih tergolong rendah, yakni baru mencapai 2,32 persen. Kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan yang akan diprioritaskan dalam agenda pembangunan daerah ke depan.
Melalui penyusunan RKPD 2027, Pemerintah Provinsi Lampung berupaya mengarahkan pembangunan yang lebih merata dengan memperkuat infrastruktur dasar, meningkatkan kualitas layanan publik, serta memperkecil kesenjangan pembangunan antarwilayah guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.









