BANDAR LAMPUNG – Komisi II DPRD Provinsi Lampung mendorong pemerintah memberikan relaksasi penerapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah menyusul kenaikan harga gabah di tingkat pabrik yang mencapai Rp8.000 per kilogram. Kebijakan tersebut dinilai perlu dipertimbangkan untuk menjaga keberlangsungan usaha penggilingan padi sekaligus menjamin stabilitas pasokan dan harga beras di masyarakat.
Persoalan ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Lampung mengenai stabilisasi harga dan tata niaga gabah, Rabu (2/9/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Lampung, Ahmad Basuki, dan dihadiri perwakilan Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras Indonesia (Perpadi), petani, Bulog, organisasi perangkat daerah (OPD), Satgas Pangan, serta unsur TNI.
Ahmad Basuki yang akrab disapa Abas mengatakan, kenaikan harga gabah perlu dilihat secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi harga jual petani, tetapi juga ketersediaan pasokan dan keberlangsungan rantai produksi beras.
Menurutnya, memasuki Musim Tanam Kedua (MT2) yang berlangsung pada musim kemarau, produksi gabah berpotensi mengalami penurunan. Kondisi tersebut dapat semakin menekan pasokan apabila diperparah oleh fenomena El Niño.
“Jadi hukum supply and demand ini berlaku,” ujar Abas.
Ia menjelaskan, ketika ketersediaan gabah terbatas sementara kebutuhan bahan baku penggilingan tetap tinggi, harga di tingkat pasar akan terdorong naik. Situasi ini berpotensi menimbulkan persoalan ketika harga pembelian bahan baku jauh melampaui HPP yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp6.500 per kilogram.
Karena itu, Komisi II DPRD Lampung mengusulkan relaksasi penerapan HPP selama masa MT2, dengan durasi sekitar tiga hingga empat bulan atau hingga Desember 2026. Usulan tersebut telah disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk mendapatkan tindak lanjut.
Abas menegaskan, HPP tetap memiliki peran penting sebagai instrumen perlindungan bagi petani. Namun, penerapannya perlu mempertimbangkan dinamika produksi, ketersediaan pasokan, dan kondisi perdagangan gabah di lapangan agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi pelaku usaha perberasan.
Selain persoalan harga, Komisi II juga menyoroti distribusi gabah dari Lampung ke luar daerah. Mengacu pada Peraturan Gubernur Lampung Nomor 7 Tahun 2026, distribusi gabah ke luar daerah dapat dilakukan selama ketersediaan stok di wilayah asal dinyatakan aman.
“Kalau stok aman di kabupaten itu baru boleh keluar,” kata Abas.
Menurutnya, pengawasan distribusi perlu dilakukan secara cermat agar kebutuhan gabah dan beras di dalam daerah tetap terpenuhi. Sebagai salah satu sentra produksi beras nasional, Lampung harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan perdagangan antardaerah dan kebutuhan konsumsi masyarakat setempat.
“Kita tidak ingin kita lumbung beras tetapi ada kelangkaan beras. Ibaratnya ayam mati di lumbung padi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPD Perpadi Lampung, Midi Iswanto, membenarkan bahwa harga gabah di tingkat pabrik telah mencapai sekitar Rp8.000 per kilogram dalam kurun waktu lima hari hingga satu pekan terakhir.
Kenaikan harga bahan baku tersebut turut memberikan tekanan terhadap harga beras. Midi menyebut harga beras premium telah mencapai sekitar Rp15.900 per kilogram, melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp14.900 per kilogram.
Kondisi tersebut menempatkan pengusaha penggilingan padi dalam situasi sulit. Di satu sisi, mereka harus membeli gabah dengan harga mengikuti kondisi pasar, sementara di sisi lain harga jual beras dibatasi oleh ketentuan HET.
“Kalau harga bahan bakunya sudah di atas itu, kami kan nggak akan bisa juga. Akhirnya mau nggak mau kan akhirnya berjamaah melanggar hukum,” ujar Midi.
Ia berharap pemerintah segera mengevaluasi kebijakan harga agar terdapat kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha perberasan, mulai dari petani, penggilingan, hingga pedagang. Menurutnya, penyesuaian kebijakan perlu mempertimbangkan keseimbangan antara harga bahan baku, biaya produksi, dan kemampuan daya beli masyarakat.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, Komisi II DPRD Lampung meminta dinas terkait segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk merumuskan langkah konkret.
Upaya tersebut diharapkan dapat menjaga harga gabah tetap menguntungkan petani, memastikan penggilingan padi dapat beroperasi secara berkelanjutan, serta mempertahankan keterjangkauan harga beras bagi konsumen.
Komisi II menilai kebijakan yang tepat dan responsif diperlukan agar kenaikan harga gabah tidak berkembang menjadi persoalan distribusi maupun gejolak harga pangan. Dengan koordinasi lintas sektor dan evaluasi kebijakan yang terukur, Lampung diharapkan tetap mampu menjaga perannya sebagai salah satu daerah penyangga produksi beras nasional sekaligus memenuhi kebutuhan pangan masyarakatnya.








