BANDAR LAMPUNG – Operasional Sekolah Siger kembali menjadi sorotan publik setelah muncul pertanyaan soal dana hibah dan status legalitas sekolah. Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung menegaskan bahwa fokus utama pengawasan adalah perlindungan hak siswa, transparansi penggunaan dana, dan kepatuhan terhadap aturan pendidikan.
Ketua Komisi IV, Asroni Paslah, menekankan bahwa DPRD tidak menentang misi sosial sekolah, termasuk upaya menyelamatkan Anak Tidak Sekolah (ATS), tetapi setiap kegiatan pendidikan harus mematuhi regulasi dan menjamin hak anak-anak serta guru.
“Kami mendukung inisiatif sosial seperti Sekolah Siger, tetapi negara hadir melalui regulasi untuk memastikan misi sosial tidak berakhir menimbulkan masalah baru,” ujar Asroni, Sabtu (24/01/2025).
Lima Fokus Pengawasan DPRD
Akuntabilitas Dana Hibah
Polemik perbedaan dana hibah antara Rp350 juta dan Rp700 juta menjadi sorotan utama. DPRD menegaskan setiap penggunaan dana harus dilengkapi bukti tertulis seperti APBD, NPHD, dan laporan realisasi hibah agar akuntabel.Legalitas Sekolah
Sekolah masih berstatus “dalam proses” perizinan, yang berdampak pada keabsahan ijazah dan perlindungan siswa. DPRD menegaskan bahwa operasional sekolah normal tidak bisa dijadikan pembenaran untuk mengabaikan prosedur hukum.Pemakaian Gedung Sekolah Negeri
Skema pinjam pakai gedung akan ditinjau secara menyeluruh untuk memastikan tidak mengganggu fungsi utama sekolah negeri dan tetap adil bagi akses pendidikan masyarakat.Misi Sosial dan Perlindungan ATS
DPRD menghargai upaya sekolah menyelamatkan ATS, namun misi sosial harus selaras dengan regulasi agar tidak merugikan siswa maupun guru secara administratif maupun hukum.Fungsi Pengawasan DPRD
Dugaan intervensi Pemkot bukan tudingan personal, tetapi bagian dari mekanisme pengawasan DPRD terhadap penggunaan dana publik dan kepatuhan lembaga pendidikan. DPRD memastikan hibah dan mekanisme verifikasi dilaksanakan secara transparan dan tepat sasaran.
Sikap Tegas Komisi IV
Asroni menegaskan DPRD mendukung akses pendidikan bagi anak kurang mampu, namun menolak praktik yang mengabaikan aturan. DPRD juga mendorong penyelesaian izin sekolah secara cepat, terbuka, dan terukur, agar tidak ada siswa yang menjadi korban kebijakan setengah jalan.
“Perlindungan anak dan transparansi penggunaan dana publik adalah prioritas DPRD. Kami akan memastikan semua kegiatan pendidikan dijalankan sesuai regulasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Asroni.










