Home / Kabar Lampung

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:49 WIB

DPRD Bandar Lampung dan Pemkot Sepakati Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Dorong Tata Kelola Aset Transparan

BANDAR LAMPUNG – Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) akhirnya disepakati oleh DPRD Kota Bandar Lampung bersama Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam rapat paripurna di ruang sidang DPRD, Kamis, 5 Maret 2026.

Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengelolaan BMD DPRD Bandar Lampung, Yunika Indahayati, menjelaskan bahwa perubahan raperda dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.

“Barang Milik Daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Keberadaan dan pengelolaan BMD yang optimal sangat berpengaruh terhadap efektivitas serta transparansi tata kelola pemerintahan daerah,” ujar Yunika.

Yunika menambahkan, pengelolaan BMD merupakan bagian integral dari tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). BMD tidak hanya dipahami sebagai aset fisik, tetapi juga instrumen strategis yang mendukung pelayanan publik, perencanaan pembangunan, serta stabilitas fiskal daerah.

Baca Juga  BDL Color Run HUT ke-344 Bandar Lampung Siap Digelar, Ribuan Peserta Ramaikan Ajang Sportainment

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandar Lampung memiliki Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Namun, regulasi ini perlu diperbarui agar selaras dengan ketentuan terbaru dan praktik terbaik pengelolaan aset daerah.“Terbitnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 menjadi momentum penting bagi daerah untuk melakukan harmonisasi dan penyesuaian regulasi agar pengelolaan barang milik daerah tetap selaras dengan kebijakan pemerintah pusat,” jelas Yunika.

Dalam proses pembahasan, DPRD Bandar Lampung membentuk Panitia Khusus melalui Surat Keputusan DPRD Nomor 14/DPRD-BL/2025 dan Surat Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 09/PIM-DPRD-BL/2025. Pansus melakukan pembahasan intensif bersama organisasi perangkat daerah dan pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Pembahasan ini dilakukan untuk mengharmonisasikan, membulatkan, dan memantapkan konsepsi raperda sebelum disahkan menjadi peraturan daerah. Selain itu, pansus juga melakukan penyempurnaan substansi baik pada konsideran maupun redaksional pasal-pasal dalam raperda.

Baca Juga  Paripurna Penutupan Masa Sidang 2022-2023, DPRD Bandarlampung Tetapkan Sejumlah Program Kerja

Beberapa perubahan penting meliputi:

  • Penyesuaian urutan pasal, misalnya Pasal 303 menjadi Pasal 304, Pasal 311 menjadi Pasal 305, dan Pasal 379 menjadi Pasal 367.

  • Penggabungan norma pada Pasal 384 ayat (1) huruf a dan b serta ayat (2) menjadi satu norma menjadi Pasal 372.

  • Penambahan frasa “untuk membeli”, “ditetapkan”, dan “dalam Pasal … ayat (…)” pada beberapa pasal untuk memperkuat redaksional dan sistematika aturan.

Melalui perda ini, pemerintah daerah diharapkan dapat menata pengelolaan aset daerah secara sistematis, efisien, dan akuntabel.

“Penyusunan perda ini diarahkan untuk mendorong transformasi sistem pengelolaan barang milik daerah yang berlandaskan pada prinsip transparansi, efisiensi, akuntabilitas, pemanfaatan teknologi informasi, serta integritas pembangunan daerah,” pungkas Yunika.

Share :

Baca Juga

Kabar Lampung

Terungkap di Persidangan, YBIL Klaim Pembebasan Lahan 157 Hektare Dilakukan Atas Nama Yayasan

Kabar Lampung

Pemkot Bandar Lampung mengusulkan satu dari tujuh Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2022

Kabar Lampung

Eva Dwiana Serap Aspirasi Warga Tanjung Karang Pusat, Soroti Kondisi Jalan dan Drainase

Kabar Lampung

KWRI Bandarlampung Akan Gelar Festival Sepak Bola U12 dan U13 Tingkat Nasional Piala Kapolda

Kabar Lampung

Minim TPU di Kawasan Perumahan, DPRD Dorong Regulasi Ketat untuk Pengembang

Kabar Lampung

Diduga Terkorupsi, KOBARKAN dan DPC KWRI Bandarlampung Meminta Proyek RSUD Abdul Muluk Segera Diselidiki

Kabar Lampung

Ajang Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-68 Tahun, Sat Lantas Polres Mesuji Sabet Dua Penghargaan Sekaligus

Kabar Lampung

Tak Ada Niat Lain, Kita Cuma Ingin Lahan Tersebut Terlihat Lebih Bersih