BANDAR LAMPUNG – Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) akhirnya disepakati oleh DPRD Kota Bandar Lampung bersama Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam rapat paripurna di ruang sidang DPRD, Kamis, 5 Maret 2026.
Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengelolaan BMD DPRD Bandar Lampung, Yunika Indahayati, menjelaskan bahwa perubahan raperda dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.
“Barang Milik Daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Keberadaan dan pengelolaan BMD yang optimal sangat berpengaruh terhadap efektivitas serta transparansi tata kelola pemerintahan daerah,” ujar Yunika.
Yunika menambahkan, pengelolaan BMD merupakan bagian integral dari tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). BMD tidak hanya dipahami sebagai aset fisik, tetapi juga instrumen strategis yang mendukung pelayanan publik, perencanaan pembangunan, serta stabilitas fiskal daerah.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandar Lampung memiliki Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Namun, regulasi ini perlu diperbarui agar selaras dengan ketentuan terbaru dan praktik terbaik pengelolaan aset daerah.“Terbitnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 menjadi momentum penting bagi daerah untuk melakukan harmonisasi dan penyesuaian regulasi agar pengelolaan barang milik daerah tetap selaras dengan kebijakan pemerintah pusat,” jelas Yunika.
Dalam proses pembahasan, DPRD Bandar Lampung membentuk Panitia Khusus melalui Surat Keputusan DPRD Nomor 14/DPRD-BL/2025 dan Surat Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 09/PIM-DPRD-BL/2025. Pansus melakukan pembahasan intensif bersama organisasi perangkat daerah dan pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Pembahasan ini dilakukan untuk mengharmonisasikan, membulatkan, dan memantapkan konsepsi raperda sebelum disahkan menjadi peraturan daerah. Selain itu, pansus juga melakukan penyempurnaan substansi baik pada konsideran maupun redaksional pasal-pasal dalam raperda.
Beberapa perubahan penting meliputi:
Penyesuaian urutan pasal, misalnya Pasal 303 menjadi Pasal 304, Pasal 311 menjadi Pasal 305, dan Pasal 379 menjadi Pasal 367.
Penggabungan norma pada Pasal 384 ayat (1) huruf a dan b serta ayat (2) menjadi satu norma menjadi Pasal 372.
Penambahan frasa “untuk membeli”, “ditetapkan”, dan “dalam Pasal … ayat (…)” pada beberapa pasal untuk memperkuat redaksional dan sistematika aturan.
Melalui perda ini, pemerintah daerah diharapkan dapat menata pengelolaan aset daerah secara sistematis, efisien, dan akuntabel.
“Penyusunan perda ini diarahkan untuk mendorong transformasi sistem pengelolaan barang milik daerah yang berlandaskan pada prinsip transparansi, efisiensi, akuntabilitas, pemanfaatan teknologi informasi, serta integritas pembangunan daerah,” pungkas Yunika.







