Home / Kabar Lampung

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:12 WIB

BK DPRD Jatuhkan Teguran untuk Heti Friskatati, Dinilai Rendahkan Martabat Lembaga

Bandar Lampung — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Heti Friskatati, setelah dinilai terbukti melakukan pelanggaran etik.

Ketua BK DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, mengatakan keputusan tersebut diambil dalam rapat Badan Kehormatan.

Menurut Yuhadi, perbuatan yang dilakukan teradu tidak mengandung unsur pelanggaran hukum, namun masuk dalam kategori pelanggaran etika pribadi yang dinilai berdampak pada martabat dan kehormatan lembaga legislatif.

“Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan yang secara moral dan kesusilaan dapat merendahkan harkat dan martabat anggota DPRD,” kata Yuhadi saat membacakan putusan BK

Baca Juga  DPC KWRI Bandar Lampung Bentuk Panitia Muscab ke II

Dalam pertimbangannya, BK menilai Heti Friskatati hadir dan menyelesaikan persoalan masyarakat atas nama pribadi, bukan dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Kota Bandar Lampung.
Padahal, sebagai wakil rakyat, setiap aktivitas yang berkaitan dengan penyelesaian persoalan publik harus dilakukan sesuai prosedur administrasi dan mekanisme kelembagaan yang berlaku di DPRD.

Meski demikian, BK juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya teradu belum pernah dijatuhi sanksi sebelumnya serta dinilai memiliki inisiatif dan kepedulian dalam membantu menyelesaikan persoalan masyarakat di daerah pemilihannya.

Baca Juga  Hadiri Penutupan Rakernas APEKSI XVIII, Eva Dwiana Dukung Penguatan Sinergi Pusat dan Daerah

Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) serta ayat (4) huruf A dan C Kode Etik DPRD, BK DPRD Kota Bandar Lampung memutuskan menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada teradu.
Putusan tersebut ditandatangani oleh Ketua BK DPRD Kota Bandar Lampung Yuhadi, Wakil Ketua Edison Ajan, serta anggota Endang Asinawi, Agung Jawil, dan Hendang Mukri.Selanjutnya, hasil putusan akan disampaikan kepada pimpinan DPRD dan pihak-pihak terkait untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Share :

Baca Juga

Kabar Lampung

Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Alat Bantu untuk Lansia dan Warga Sakit di Kedamaian

Kabar Lampung

DPRD Balam Roling Alat Kelengkapan Dewan

Kabar Lampung

Periode Januari 2023, Sebanyak 15 Kebakaran Terjadi di Kota Bandarlampung

Kabar Lampung

Komisi III DPRD Soroti Gaji Petugas Kebersihan DLH Bandar Lampung yang Belum Dibayar

Kabar Lampung

Trotoar Jadi Lapak Dagang, Warga Minta Penertiban Segera Dilakukan

Kabar Lampung

580 Warga Bandar Lampung Ikuti Program Umrah, Pemkot Berikan Pembinaan Sebelum Keberangkatan

Kabar Lampung

Eva Dwiana Salurkan Alat Bantu Disabilitas, Dorong Warga Aktif Periksa Kesehatan

Kabar Lampung

DPRD Tandatangani Kesepakatan KUA dan PPAS APBD 2022