BANDAR LAMPUNG-(lintasidonesiaone.com) Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandar Lampung membahas usulan Raperda baru diluar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) rahun 2021 yahg telah ditetapkan.selasa 8-6-2021

Afrizal, Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandar Lampung mengatakan Pemda telah mengajukan beberapa Raperda baru diluar dari Propemperda yang telah ditetapkan.
Usulan itu sangat dimungkinkan untuk diterima dan dibahas rahun 2021 ini, sepanjang mememenuhi unsur sebagai mana diatur dalam Permendagri 120 Tahun 2018, jelas Afrizal.

Diantaranya, bahwa perda yang diusulkan sangat diperlukan dalam rangka mengatasi keadaan tertentu yang memastikan adanya urgensi dari suatu Raperda yang diusulkan serta adanya perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, lanjut Afrizal(*)







