BANDAR LAMPUNG — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bandar Lampung membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah organisasi pendidikan, Selasa (29/9/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Lobi DPRD Kota Bandar Lampung tersebut dipimpin Ketua Pansus, Asroni Paslah, S.Pd., M.M. Pertemuan ini bertujuan menghimpun aspirasi dan masukan dari para pemangku kepentingan pendidikan sebagai bahan penyempurnaan materi rancangan regulasi.
Sejumlah organisasi yang hadir meliputi Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI), Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI), Musyawarah Kerja Operator Sekolah SD dan SMP (MKOS), serta Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK).
Dalam forum tersebut, para peserta menyampaikan saran dan masukan terkait kebutuhan perlindungan bagi guru dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugas profesionalnya. Berbagai aspirasi yang disampaikan akan menjadi bahan pertimbangan Pansus dalam menyempurnakan substansi Raperda.
Ketua Pansus, Asroni Paslah, menilai keterlibatan organisasi pendidikan penting untuk memastikan regulasi yang disusun sesuai dengan kebutuhan serta persoalan yang dihadapi para pendidik di lapangan.
Raperda tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan diharapkan dapat menjadi landasan hukum bagi penguatan perlindungan profesi pendidik, dengan tetap memperhatikan hak, kewajiban, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui pembahasan tersebut, DPRD Kota Bandar Lampung berupaya menghimpun berbagai perspektif agar regulasi yang disusun dapat mengakomodasi kebutuhan guru dan tenaga kependidikan serta mendukung terciptanya lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif.
Selanjutnya, Pansus akan menindaklanjuti masukan yang telah dihimpun dalam tahapan pembahasan berikutnya sebelum Raperda diproses sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.









