BANDAR LAMPUNG – Upaya penataan pedagang di kawasan Pasar Pasir Gintung, Jalan Imam Bonjol, Bandar Lampung, mendapat perhatian dari sisi penataan kota dan peningkatan kenyamanan masyarakat. Langkah Pemerintah Kota Bandar Lampung tersebut dinilai sejalan dengan upaya menciptakan kawasan perdagangan yang tertib, menjaga kelancaran lalu lintas, serta mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.
Penataan yang dilaksanakan Selasa (13/10/2026) itu dipimpin Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung, Eka Apriana, bersama jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) dan unsur terkait.
Dinas Perdagangan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), PD Pasar, pihak kecamatan dan kelurahan, serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk memastikan kegiatan berlangsung tertib dan terkendali.
Dari perspektif legislatif, penataan tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung pembenahan kawasan perdagangan agar lebih teratur, aman, dan nyaman bagi pedagang maupun masyarakat. DPRD Kota Bandar Lampung melalui fungsi pengawasannya dapat mendorong agar kebijakan penataan berjalan konsisten dan memberikan manfaat nyata bagi kepentingan publik.
Penertiban pedagang yang menggunakan badan jalan dinilai penting untuk menjaga ruang lalu lintas tetap berfungsi sebagaimana mestinya. Selain mengurangi potensi kemacetan, penataan juga dapat memberikan keleluasaan bagi masyarakat yang berbelanja serta meningkatkan kenyamanan di lingkungan pasar.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, Erwin, mengatakan penataan dilakukan bukan untuk membatasi kegiatan ekonomi pedagang, melainkan menciptakan aktivitas jual beli yang lebih teratur.
“Penataan ini bukan untuk menghambat aktivitas pedagang, tetapi agar kegiatan jual beli bisa berjalan lebih tertib. Kami ingin pembeli merasa nyaman saat bertransaksi, memiliki ruang gerak yang cukup, dan tidak perlu khawatir dengan kendaraan yang melintas,” ujar Erwin, Selasa (13/10/2026).
Menurutnya, penggunaan badan jalan untuk berjualan berpotensi menyebabkan kepadatan, khususnya ketika aktivitas pasar meningkat. Kondisi tersebut dapat mempersempit ruang gerak kendaraan dan menghambat kelancaran lalu lintas di Jalan Imam Bonjol.
Erwin menyampaikan, pelaksanaan penataan dilakukan sesuai arahan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana. Ia juga mengapresiasi sosialisasi yang telah dilakukan kepada pedagang sebelum kegiatan sehingga proses penataan berjalan tertib, terkendali, dan lancar.
Dukungan terhadap penataan kawasan pasar juga perlu diwujudkan melalui sinergi berkelanjutan antara pemerintah daerah, DPRD, pengelola pasar, dan para pedagang. Dengan koordinasi yang baik, penertiban diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan penggunaan badan jalan, tetapi juga mendorong terciptanya lingkungan perdagangan yang lebih representatif.
Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap kawasan Pasar Pasir Gintung semakin tertata, aktivitas perdagangan tetap berjalan, dan arus kendaraan di Jalan Imam Bonjol dapat berlangsung lancar.
Penataan ini menjadi langkah positif dalam mewujudkan kawasan pasar yang lebih tertib dan nyaman. Konsistensi pelaksanaan serta dukungan seluruh pihak diharapkan mampu menjaga hasil penataan agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh pedagang dan masyarakat.






