BANDAR LAMPUNG – Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung melakukan evaluasi terhadap kinerja Dinas Pekerjaan Umum (PU), khususnya terkait realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta persiapan penyusunan APBD 2027. Evaluasi tersebut dilakukan melalui rapat dengar pendapat (hearing) Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) bersama Dinas PU pada Selasa (13/10/2026).
Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, mengatakan evaluasi tersebut merupakan bagian dari agenda pembahasan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) mitra kerja untuk meninjau pelaksanaan anggaran tahun berjalan sekaligus menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan anggaran tahun berikutnya.
Menurut Agus, evaluasi realisasi APBD 2026 diperlukan untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai perencanaan dan anggaran yang telah ditetapkan. Hasil evaluasi tersebut juga diharapkan dapat menjadi dasar penyusunan APBD 2027 agar lebih efektif, terarah, dan tepat sasaran.
Dalam rapat tersebut, Komisi III memberikan perhatian khusus terhadap sejumlah proyek strategis yang bersumber dari dana pinjaman. Komisi III menegaskan tidak ada penambahan anggaran untuk proyek-proyek tersebut. Karena itu, Dinas PU diminta memastikan seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan perencanaan, serta diselesaikan tepat waktu mengingat sisa waktu pelaksanaan APBD 2026 semakin terbatas.
Selain proyek strategis, Komisi III turut mengevaluasi sejumlah ruas jalan lingkungan yang menggunakan sumber pendanaan serupa, tetapi hingga saat ini belum terealisasi. Persoalan tersebut menjadi perhatian agar pelaksanaan program dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Agus menjelaskan, terdapat tiga fokus utama yang menjadi catatan Komisi III dalam evaluasi kinerja Dinas PU.
Pertama, pembangunan jalan lingkungan. Komisi III meminta Dinas PU melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kualitas pekerjaan dan ketepatan waktu pelaksanaan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai standar serta mencegah penumpukan pekerjaan menjelang berakhirnya tahun anggaran.
Kedua, penanganan drainase perkotaan. Pada 2026, Pemerintah Kota Bandar Lampung telah memiliki master plan drainase perkotaan. Selain itu, dukungan hibah dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) untuk penanganan drainase sungai diharapkan dapat memperkuat upaya pengendalian banjir secara terintegrasi dan berkelanjutan.
Komisi III menilai perencanaan yang komprehensif serta pelaksanaan program yang terkoordinasi diperlukan agar penanganan persoalan banjir dapat dilakukan secara lebih efektif.
Ketiga, pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, khususnya sistem drainase. Perbaikan drainase di kawasan TPA menjadi perhatian karena berkaitan dengan aliran air lindi yang berpotensi mencemari sungai dan berdampak terhadap permukiman warga di sekitarnya. Agus menyampaikan bahwa upaya perbaikan drainase di kawasan tersebut telah mulai berjalan pada 2026.
Sementara itu, pembahasan APBD Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2027 masih berlangsung dan ditargetkan rampung pada November mendatang.
Agus menyebutkan, penyusunan APBD 2027 akan mengacu pada tiga sumber utama, yakni hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) mulai dari tingkat kelurahan hingga kota, pokok-pokok pikiran DPRD, serta kebijakan Wali Kota Bandar Lampung.
Melalui evaluasi tersebut, Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung berharap pelaksanaan program pembangunan pada 2026 dapat berjalan optimal, sementara perencanaan anggaran 2027 mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat dan mendukung peningkatan kualitas infrastruktur serta pelayanan publik di Kota Bandar Lampung.







