Home / Kabar Lampung

Minggu, 17 Mei 2026 - 12:29 WIB

Komisi I DPRD Bandar Lampung Geram Manajemen Baru Karaoke Venos Absen dalam RDP

BANDARLAMPUNG- Komisi I DPRD Kota Bandarlampung mengaku geram atas ketidak hadiran management baru Venos Karaoke pada hearing rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar bersama DM PTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kota Bandarlampung dan juga management lama.

Hearing dipimipin Wakil Ketua Komisi I Romi Husin, Anggota Endang Asnawi, Edison Hadjar, dan juga Indrawan, RDP dilakukan pada Senin (27/04/2026).

Menurut Romi Husin pihaknya juga merasa geram atas ketidakhadiran dari management Karaoke Venos yang baru. “Ya mereka memang menghubungi staf dan beralasan masih di Jakarta dan akan mengutus perwakilan, tetapi mereka tak kunjung juga hadir. Ini seolah mereka tidak menghargai lembaga DPRD dalam hal ini Komisi I, maka kami akan undang kembali mereka, kenapa mereka sampai tidak hadir, ini ada apa,” tegas Romi Husin.

Baca Juga  Wagub Jihan Luncurkan Buku Muatan Apel Tematik, Perkuat Upaya Pencegahan Kekerasan terhadap Anak di Sekolah

Terungkap dalam hearing bahwa Kepala DM PTSP Febriana menjelaskan bahwa dalam OSS yang ada terdapat dua alamat dengan nama perusahaan yang sama yakni PT. Faza Satria Gianny dengan direktur Jaka Eryadi Gunawan. Dan dua alamat ini hanya beda nomor. “Ya kami sejauh ini belum ada menerima perubahan nama perusahaan itu, kami instansi sifatnya hanya menerima jika ada pengajuan. Tapi sejauh ini belum ada pengajuan baru,” ujarnya.

Selanjutnya, Kuasa hukum management Venos lbahwa Edi Samsuri, SH., menjelaskan bahwa kliennya merasa keberatan dan tidak ingin jika management masih menggunakan nama perusahaan yang lama. “Kami disini hanya ingin memastikan bahwa management Venos yang baru tidak menggunakan nama perusahaan klien kami. Janji jika masih menggunakan nama yang lama maka kami akan ambil langkah hukum,” jelasnya.

Baca Juga  Keberadaan Orgil Meresahkan Warga, Dinsos Diharap Segera Tertibkan

Nah, menyimak keterangan dari beberapa pihak tersebut, Komisi I menarik kesimpulan bahwa management Venos belum merubah perizinannya dan masih menggunakan izin lama.

“Nah karena ini ada dualisme makanya kita mau luruskan dan ini kan pihak satunya tidak hadir, kita akan undang kembali agar kita bisa ada langkah dan tindakan. Yang jelas kami pada prinsipnya tidak melarang investor untuk menanam kan modal, akan tetapi taati undang undang dan patuhi apa yang menjadi aturan,” tandas Romi Husin.

Share :

Baca Juga

Kabar Lampung

Anggota DPRD Bandarlampung Pepy Asih Wulandari Apresiasi Program Kodim0410 Dapur Masuk Sekolah

Kabar Lampung

Usai Rapat Paripurna Dua Anggota Dewan Kota Bandar Lampung Hampir Adu Jotos

Kabar Lampung

Deklarasi PRABU Lampung, Tim Relawan Siapkan Pengobatan Gratis, Hiburan dan Stand UMKM

Kabar Lampung

Diduga Terkorupsi, KOBARKAN dan DPC KWRI Bandarlampung Meminta Proyek RSUD Abdul Muluk Segera Diselidiki

Kabar Lampung

Milad Ke-6 Tahun, Yayasan Asman’i Rahman Gelar Bhakti Sosial Donor Darah dan Khitanan

Kabar Lampung

Pelebaran Way Balau oleh MBK Tunggu Izin BBWS, Pemkot Pastikan Pengawasan Berjalan

Kabar Lampung

Sensus Ekonomi 2026 Jadi Dasar Pemetaan Potensi dan Arah Pembangunan Ekonomi Bandar Lampung

Kabar Lampung

Di Duga Buruk Dalam Pelayanan,. RS Hermina Di Panggil DPRD Kota Bandar Lampung