Home / Kabar Lampung

Senin, 1 Februari 2021 - 20:16 WIB

Ketua Komisi III Desak Pemkot Rekom Tertulis Larang Bangun Lokasi Ambruk Citra Land

BANDARLAMPUNG-Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung Yuhadi, mendesak pihak eksekutif agar memberikan rekomendasi atau larangan secara tertulis kepada pengembang perumahan Citra Land, agar tidak lagi membangun lokasi eks ambruknya dua unit rumah mewah di claster Davinci blok A. 9 Kecamatan Telukbetung Selatan (TbS).

“Di lokasi tersebut kan kultur tanahnya labil, sehingga rentan sekali akan terjadi longsor, ini sangat bahaya, mengingat juga di bawah urungkan tanah itu ada pemukiman warga, apa nggak bahaya kalau ada longsor susulan, keselamatan rakyat itu adalah hukum tertinggi di negara Indonesia,” ujar Ketua Komisi III DPRD setempat Yuhadi, Senin (01/02/2021).

Karena itu, lanjut politisi Golkar ini, pihak nya mengharapkan agar instansi terkait Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Lainnya bisa mengeluarkan rekomendasi bersama untuk melarang membangun di lokasi tersebut lagi. “Intinya kalau dari Komisi III mendesak pihak pemkot agar tidak bangun lagi lokasi bekas longsor, takutnya nanti ada korban jiwa, dan rumah-rumah yang sudah berdiri sebelumnya di sebelahnya, wajib ditinjau kembali, apakah layak dan tidak membahayakan,” jelasnya.

Baca Juga  Kemenag Lampung Bantah Adanya Dugaan Borong-Borong Kamar Hotel

Disinggung, kapan pihaknya melakukan hearing dengan Managemen Citra Land dan dinas terkait. Nah, hal ini pun dijawab Sekretaris Komisi III Ilham Alawi. Menurut politisi Partai Gerindra ini, pihaknya secara administrasi sudah mengajukan surat ke pimpinan untuk hearing. “Kami bukan belum memanggil pengembang dan instansi terkait, namun banyak alasan, salah satunya adalah dikarenakan gedung dewan yang sedang renovasi dan mengingat juga tidak ada ruang untuk hearing, (rapat jejak pendapat). Kalau saya ini sekretaris komisi apa yang diperintah ketua komisi secara administrasi sudah saya laksanakan,” urainya.

Sementara, menyikapi kasus ambruknya dua unit rumah mewah di Citraland, pihak Polresta Bandar Lampung pun sudah lidik dan tengah melakukan pemeriksaan pihak terkait. “Polresta sudah menyurati kita untuk dijadikan saksi, terkait kasus robohnya dua rumah di Citraland,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengendalian Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung, Dekrison, saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (01/02/2021).

Baca Juga  Diduga Kerap Muncul Kegaduhan Dalam Kepemimpinannya Gamapela Minta Jabatan Juanda Naim Di Evaluasi

Surat pemanggilan saksi tersebut, imbuh dia sampai pada Kamis lalu. Kemudian pada Jumat dilakukan pemeriksaan. “Namun kita minta izin tidak hadir. Karena minta waktu untuk mempersiapkan berkas-berkasnya dulu, karena izinnya keluar sudah lama sejak 2015. Kami masih nunggu kapan lagi akan di panggil sebagai saksi. Tapi katanya akan dihubungi kembali,” tuturnya.

Menurutnya, lokasi ambruknya dua rumah tersebut tidak berubah, masih sesuai dengan perizinan yang telah pihaknya diberikan.
“Namun memang Luas lahannya sekitar 48 hektar itu pada saat kita datang diawal kondisinya masih hutan,” tandasnya. (Rls/jal)

Share :

Baca Juga

Kabar Lampung

Wakil Ketua I DPRD Kota Bandar Lampung, Aderly Imelia Sari, ST. MT Hadiri Vaksinasi Masal Dalam Rangka HUT Kota Ke 339

Kabar Lampung

Tuntut Pembebasan Wawan Kurniawan, Aliansi Lampung Bergerak Gelar Aksi Demo di Polda Lampung

Kabar Lampung

Peringati HUT Dharma Karya Dhika Ke-78 Rutan Kelas IIB Krui Ikuti Seminar Nasional Secara Virtual

Kabar Lampung

Marindo Kurniawan Ikuti Peresmian Operasional 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih oleh Presiden Prabowo

Olahraga

M. Hatta Harap Tim DCT Lampung Raih Juara Pada Kejuaraan Kapolri Cup 2022 di Bali

Kabar Lampung

Muhammad Kadafi Buka Pelatihan Sadar Wisata Untuk Destinasi Bandarlampung

Kabar Lampung

Eva Dwiana Salurkan Bantuan Kursi Roda, Imbau Warga Tidak Menunda Pemeriksaan Kesehatan

Kabar Lampung

Tak Digubris Setahun, Eva Dwiana Akhirnya Tutup Akses Truk Semen di Bumi Waras