Home / Uncategorized

Selasa, 4 November 2025 - 18:43 WIB

DPRD Bandarlampung Menggelar Paripurna Keputusan Pansus LHP BPK RI Perwakilan Lampung

Bandarlampung – DPRD Bandarlampung menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan dan menyetujui atas pembahasan pansus (Panitia khusus) Limbah B-3 dan pansus LHP BPK RI, di ruang rapat paripurna, Rabu (5/3/2025).

Paripurna dipimipin Ketua DPRD Bandarlampung Bernas Yuniarta serta didampingi Wakil Ketua DPRD Bandarlampung Sidik Efendi, Afrizal, bersama pimpinan lainnya, walikota serta wakil walikota Bandarlampung, serta undangan lainnya.

Dalam paripurna tersebut, juru bicara pansus tindak lanjut LHP BPK RI terkait kepatuhan dan efektivitas pengelolaan pencegahan pencemaran limbah B3 medis di fasilitas pelayanan kesehatan atau Limbah B-3, Heti Priskatati mengungkapkan, dari 8 fraksi yang ada di DPRD Bandarlampung menyepakati dan menyetujui akan laporan pansus limbah B-3.

Demikian juga dengan pansus LHP BPK RI yang dilaporkan Ahmad Mughis, dimana fraksi-fraksi sepakat meski ada beberapa catatan untuk membangun.

Baca Juga  Nilai – Nilai Pancasila Mengandung Nilai – Nilai Luhur dan Agung

Selanjutnya, ke dua pansus LHP BPK RI dan limbah B-3 yang telah disetujui dan disepakati DPRD Bandarlampung serta telah disahkan diparipurna, menunjukkan bahwa proses pemeriksaan dan pengawasan telah dilakukan dengan baik.

“Kepada anggota DPRD apakah laporan dua pansus ini bisa diterima dan disetujui,” Kata Ketua DPRD Bernas Yuniarta. Kemudian terdengar suara serempak ‘Setuju’ kemudian diketok palu oleh Ketua DPRD Bandarlampung.

Dengan disetujuinya laporan ini, maka rekomendasi yang terkait dengan pengelolaan limbah B-3 dan pelaksanaan keuangan daerah dapat segera diimplementasikan oleh pemerintah daerah. Hal ini juga menunjukkan DPRD Bandarlampung telah melakukan fungsi pengawasannya dengan baik dan telah memastikan pelaksanaan keuangan daerah telah dilakukan dengan transparan dan akuntabel.

Baca Juga  Program MBG di Bandarlampung Akan Dilaksanakan Pada Tanggal 20 Januari 2025

Rapat ini bertujuan memastikan pengawasan tindaklanjut terhadap kepatuhan belanja daerah Tahun Anggaran 2024, guna menciptakan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

Selanjutnya, implementasi rekomendasi yang terkait dengan pengelolaan limbah B-3 dan pelaksanaan keuangan daerah akan menjadi prioritas bagi pemerintah daerah. DPRD Bandarlampung juga akan melakukan pengawasan terhadap implementasi rekomendasi tersebut untuk memastikan bahwa perubahan yang diinginkan terjadi.

Diketahui, pansus tindak lanjut LHP BPK RI terkait kepatuhan dan efektivitas pengelolaan pencegahan pencemaran limbah B3 medis di fasilitas pelayanan kesehatan diketuai Tig Eri Prabowo dan Pansus PHP BPK RI diketuai Dedi Yuginta.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bersama Wali Kota Bandar Lampung, Aliansi Masyarakat Tegaskan Komitmen Mengatasi Tantangan Bencana

Uncategorized

DPRD Bandar Lampung Minta Dinkes Waspada terhadap Kasus Demam Berdarah di Musim Hujan

Uncategorized

DPRD Bandar Lampung Desak Pemkot Prioritaskan Penanganan Banjir dalam RPJMD

Uncategorized

Disperkim Bandarlampung di Bulan Januari 2025 Telah Terbitkan 30 PGB

Uncategorized

Rapat dengan Kepala Puskesmas se-Bandarlampung, Komisi IV Evaluasi Kualitas Pelayanan Puskesmas

Uncategorized

Pemkot Bandarlampung Membantu Kodam Sriwijaya Revitalisasi Pasar Koga

Uncategorized

Mulai Februari 2025 Puskesmas Sumur Batu Melaksanakan Program CKG

Uncategorized

Yayasan Satunama Dorong DPRD Bandar Lampung Percepat Implementasi Kebijakan Disabilitas