Home / Uncategorized

Selasa, 4 November 2025 - 18:31 WIB

Ketua Komisi III DPRD Bandarlampung Agus Djumadi: Menjaga Kebersihan Termasuk Amalkan Nilai Pancasila

Bandarlampung – Anggota DPRD Bandarlampung Agus Djumadi melaksanakan kegiatan pembinaan Ideologi pancasila dan wawasan kebangsaan di Kelurahan Gunung Terang, Sabtu (8/2/2025).

Agus Djumadi mengatakan, kegiatan ini adalah rangkaian kegiatan non reses.

“Ini salah satunya sebagai bagian kegiatan bertemu konstituen untuk menyampaikan nilai – nilai pancasila,” ujarnya.

Baca Juga  DPRD Bandarlampung Desak Penyegelan dan Pemblokiran Perbankan untuk Perumahan Penyebab Banjir

Selain itu, Agus Djumadi mengatakan, menjaga kebersihan merupakan salah satu cara untuk mengamalkan nilai-nilai Pancasila. Khususnya sila kedua yaitu Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, dan sila kelima yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Baca Juga  Anggota DPRD Bandarlampung Dedi Yuginta Imbau Serap dan Tanamkan Budaya yang Baik

Ketua Komisi III DPRD Bandarlampung ini mengungkapkan, beberapa alasan mengapa menjaga kebersihan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila diantaranya, menghormati hak asasi manusia, mengembangkan rasa empati, mengembangkan rasa tanggung jawab,

“Dan mengembangkan keadilan sosial,” ujarnya.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pemkot Bandarlampung Bangun Talud Jebol dan Tembok Warga Akibat Banjir di Pematang Wangi dan Way Kandis

Uncategorized

Anggota DPRD Bandarlampung Agus Djumadi: Pembinaan Ideologi Pancasila Salah Satu Amanat Rakyat

Uncategorized

DPRD Bandar Lampung Terima Aduan Korban PHK PT Mega Central Finance soal Pesangon

Uncategorized

Anggota DPRD Bandarlampung Agus Purwanto Tegaskan, Ideologi Pancasila Minimalisir Pengaruh Negatif Perkembangan Zaman

Uncategorized

Komisi IV DPRD Bandarlampung Minta SPPG Yayasan Asri Amanah Barokah Tirtayasa Lakukan Pembenahan Agar Lebih Baik Lagi

Uncategorized

DPRD Kota Bandar Lampung Bahas Strategi Pengelolaan Limbah Medis Berbahaya

Uncategorized

DPRD Bandar Lampung Soroti Masa Jabatan Komite Sekolah yang Melebihi Aturan

Uncategorized

Hanya Sebatas Merapihkan Kabel, APJII Lampung Belum Miliki Payung Hukum untuk Melakukan “Pemutusan” Kabel Fiber Optik Ilegal