Home / Uncategorized

Selasa, 4 November 2025 - 18:11 WIB

Hanya Sebatas Merapihkan Kabel, APJII Lampung Belum Miliki Payung Hukum untuk Melakukan “Pemutusan” Kabel Fiber Optik Ilegal

Bandarlampung – Komisi III DPRD Bandarlampung melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Lampung, di ruang Komisi III DPRD Bandarlampung, Senin (20/1/2025).

Ketua Badan Pengurus Wilayah Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Lampung, Ahmad Andi HS mengatakan, saat ini terdapat 28 perusahaan yang terdata di APJII yang berasal dari Lampung (lokal), dan 23 anggota pengurus perusahaan nasional atau perusahaan dari luar Lampung yang terdaftar di APJII Lampung.

” Ada 16 anggota yang beroperasi dan berdomisilisi di Bandarlampung yang terdaftar di APJII,” ujarnya.

Dia menuturkan, selama ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Perkim Bandarlampung.

Baca Juga  Wakil Ketua DPRD Bandar Lampung Sidik Efendi: Program Makan Bergizi Gratis, Komitmen untuk Generasi Sehat dan Berprestasi

“Setiap hari Kamis, kami ada kegiatan perapihan kabel. Seperti amis kemaren kami merapihkan kabel yang berada di lokasi tugu selamat datang di Bandarlampung. Kami bertanggung jawab merapihkan kabel. Kami belum ada payung hukum memutuskan kabel fiber optik yang melanggar aturan,” ujarnya.

Senada disampaikan Kabid Pengembangan Wilayah I APJII, Supri menegaskan, pihaknya belum memiliki payung hukum untuk menindak kabel – kabel fiber optik yang tidak rapih. Hanya sebatas merapihkan kabel – kabelnya saja.

“Ada 1.264 anggota seluruh Indonesia yang terdaftar di APJII. Kami tidak berani memutuskan kabel fiber optik yang melanggar. Karena belum ada payung hukumnya,” katanya.

Baca Juga  Komisi I DPRD Bandar Lampung Tegaskan, Kafe di Gunung Balau Way Gubak Harus Ditutup!

Sahrial, Kabid Regulasi APJII pusat mengatakan, ada sekitar lebih dari 200 perusahaan yang belum terdaftar di APJII.

“Menjadi perhatian kami bagaimana infrastruktur tidak membahayakan masyarakat,” ucapnya.

Kabid Pengawasan Dinas Perkim Bandarlampung, Dekrison mengatakan, setiap saat pihaknya melakukan penertiban terhadap tiang dan kabel fiber optik.

“Sudah banyak yang kami tertibkan. Seperti di daerah Pahoman sudah ditertibkan,” ujarnya.

Ketua Komisi III DPRD Bandarlampung Agus Djumadi mengatakan, yang menjadi permasalahan saat ini diantaranya kabel fiber yang menjuntai dan penanaman tiang yang tidak izin dengan pemilik rumah sekitarnya.

“Diperlukan Perda infrastruktur pasif. Kami akan undang perusahaan lokal di Lampung,” ujarnya.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Nilai – Nilai Pancasila Mengandung Nilai – Nilai Luhur dan Agung

Uncategorized

Dinas Pariwisata Catat 65.821 Wisatawan Kunjungi Bandarlampung

Uncategorized

Anggota DPRD Bandarlampung Hendra Mukri Tegaskan, Ideologi Pancasila Wajib Dijunjung Tinggi

Uncategorized

Pimpinan DPRD Bandarlampung Wiyadi Imbau Bentengi Keluarga dari Hal Negatif

Uncategorized

Anggota DPRD Bandarlampung Rizaldi Adrian Imbau Perkuat Hubungan Emosional Bersama Anak

Uncategorized

Anggota DPRD Bandarlampung Agus Widodo Imbau Selalu Gunakan Sudut Pandang yang Baik

Uncategorized

Anggota DPRD Bandarlampung Muhammad Suhada Terus Serukan Dukung Palestina

Uncategorized

Komunitas Street Punk Bandarlampung Memperindah Kota dengan Karya Seni Mural