Home / Uncategorized

Selasa, 4 November 2025 - 17:55 WIB

Ketua Komisi III DPRD Bandarlampung Imbau Pengusaha Provider Internet Fiber Optik Gunakan Tiang Bersama

Bandarlampung – Agar tertata rapih, pengusaha provider internet Fiber optik diimbau untuk menggunakan tiang bersama saat pemasangan kabel pelanggan baru.

Imbauan ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Bandarlampung Agus Djumadi dalam kegiatan rapat dengar pendapat dengan pihak porvider dan Dinas Perkim Babdarlampung yang dilaksanakan di ruang Komisi III DPRD Bandarlampung, Kamis (9/1/2025).

“Tujuannya agar tidak terjadi kesemrawutan dalam pemasangan kabel dan tiang fiber optik,” kata Agus Djumadi.

Menurut Agus Djumadi, jika tidak tertata, akan terjadi kesemrawutan karena akan banyak tiang dan kabel optik yang akan dipasang,” ujarnya.

Baca Juga  Ketua Komisi III DPRD Bandarlampung Agus Djumadi: Menjaga Kebersihan Termasuk Amalkan Nilai Pancasila

Anggota DPRD Bandarlampung Yuhadi mengimbau agar keberadaan pemasangan tiang dan kabel fiber optik tidak mengganggu kenyamanan warga Bandarlampung.

“Perlu dilakukan pengawasan lebih ketat. Pengawasan teknis dan rekomendasi teknisnya,” ujarnya.

Kepala Dinas Perkim Bandarlampung, Yusnadi Ferianto mengatakan, pihaknya mengusulkan dibentuk satgas penertiban yang melibatkan dinas terkait. Seperti dari pihak kominfo dan Polisi Pamong Praja.

“Setiap permasalahan akan disikapi dengan cepat,” ujarnya.

Camat Tanjungkarang Timur, Epri mengatakan, berdasarkan informaai, pada 24 Desember 2024, dirinya dihubungi salah satu media yang mengatakan, bahwa warga terganggu dengan adanya kabel provider yang diduga milik provider FazNet.

Baca Juga  Geram, Komisi I DPRD Bandarlampung Minta Tempat Wisata Bukit Aslan Ditutup

“Setelah koordinasi dengan pihak Faznet, ternyata bukan milik FazNet, dan tiang tersebut sudah terpasang sebelum saya menjabat sebagai camat,” ungkapnya.

Penanggungjawab Provider Internet Fiber Optik, FazNet, Aripin mengatakan, keberadaan FazNet telah memberikan lapangan pekerjaan, dimana mayoritas pekerjanya merupakan warga Bandarlampung.

“Sebelum pemasangan tiang, kami terlebih dahulu harus memiliki surat izin dari camat, kelurahan, hingga RT setempat,” ujarnya.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Terkait Masalah Banjir, Ketua Fraksi Golkar DPRD Bandarlampung, Rama Apriditya: Seharusnya Sudah Bertindak, Tidak Hanya Bicara

Uncategorized

Presiden Prabowo Izinkan Pengecer Jual LPG 3 Kg, Wakil Ketua DPRD Bandar Lampung: Keputusan Tepat

Uncategorized

Nilai – Nilai Pancasila Mengandung Nilai – Nilai Luhur dan Agung

Uncategorized

Pemkot Bandarlampung Akan Tambah Dua Telur dan Susu untuk Program Makan Gratis

Uncategorized

Anggota DPRD Bandarlampung Sulistiani Tegaskan, Ideologi Pancasila Dapat Meningkatkan Kesadaran dan Kepedulian

Uncategorized

Anggota DPRD Bandarlampung Sulistiani: Pembinaan Ideologi Pancasila Untuk Hidupkan Kembali Nilai Pancasila

Uncategorized

Komisi III DPRD Bandar Lampung Bahas Penataan Infrastruktur Kabel Fiber Optik

Uncategorized

Wakil Ketua DPRD Pimpin Rapat Paripurna Peyampaian Rancangan KUA Dan PPAS APBD 2024