Home / Uncategorized

Senin, 13 Oktober 2025 - 22:00 WIB

Dugaan Pemalsuan Dokumen di Tanah Yayasan Bhakti IMI Lampung Diselidiki Polda

BANDAR LAMPUNG – Sengketa kepemilikan tanah milik Yayasan Bhakti IMI Lampung kini memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung memanggil Doni Agung Prasetya untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pemalsuan surat dan/atau pencantuman keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat bernomor B/626/X/RES.1.9/2025/Ditreskrimum, tertanggal 2 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh AKBP A.R. Hakim Rambe, S.Kom., M.T.I., selaku Kasubdit II Ditreskrimum Polda Lampung atas nama Direktur Reserse Kriminal Umum.

Dalam surat itu, penyidik meminta Doni Agung Prasetya hadir untuk memberikan keterangan di Unit III Subdit II Ditreskrimum Polda Lampung, Jalan Terusan Ryacudu, Natar, Lampung Selatan, pada Senin, 13 Oktober 2025, pukul 10.00 WIB.

Baca Juga  DPRD Bandar Lampung Rekom Tutup Permanen Cafe di Pemancar Way Gubak

Sebelumnya, Polda Lampung telah mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan/pengaduan bernomor B/1148/IX/RES.1.9/2025/Ditreskrimum, tertanggal 29 September 2025, sebagai tindak lanjut atas laporan yang diajukan oleh Doni Agung Prasetya.

Laporan tersebut menyoroti dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan pencantuman keterangan palsu ke dalam akta otentik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP, yang diduga dilakukan oleh Safei Sani Tajkra dengan korban Yayasan Bhakti IMI Lampung.

Perkara ini ditangani oleh IPDA Hizkia Krisolti Sitanggang, S.Tr.K., dibantu AIPDA Budi Purnomo, S.H., M.H., selaku penyidik pembantu Ditreskrimum Polda Lampung.

Langkah pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/642/IX/RES.1.9/2025/Ditreskrimum, tertanggal 29 September 2025.

Baca Juga  Selama Ramadan, Pemkot Bandar Lampung Gelar Lomba Baca Al-Qur’an

Kuasa hukum Yayasan Bhakti IMI Lampung, M. Oryzha Al Ghazali, S.H., M.Kn., dari Kantor Hukum Elza Syarief & Partners, menyatakan pihaknya hadir untuk mendampingi klien dalam memenuhi panggilan klarifikasi penyidik.

“Hari ini kami mendampingi klien kami dalam rangka memenuhi panggilan klarifikasi dari pihak kepolisian. Kami memastikan proses penyelidikan ini berjalan secara profesional dan transparan,” ujar Oryzha

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa klarifikasi tersebut merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat (Dumas) yang dilayangkan oleh pihak pelapor terhadap Syafie Cakra dkk, yang diduga telah mengalihkan secara sepihak tanah milik Yayasan Bhakti IMI Lampung.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Komisi II DPRD Bandar Lampung Dorong Optimalisasi PAD Melalui Hearing dengan Wajib Pajak

Uncategorized

Anggota DPRD Bandarlampung Sulistiani: Pembinaan Ideologi Pancasila Untuk Hidupkan Kembali Nilai Pancasila

Uncategorized

Pemkot Salurkan Bantuan Beras dan Sembako Bagi Korban Banjir

Uncategorized

DPRD Bandar Lampung Gelar Rapat Pansus Bahas Kepatuhan Belanja Daerah 2024

Uncategorized

Fandi Tjandra: Ajarkan Ideologi Pancasila kepada Anak-Anak

Uncategorized

DPRD Bandar Lampung Desak Pemkot Prioritaskan Penanganan Banjir dalam RPJMD

Uncategorized

Ketua Komisi IV Dorong Pemkot Hapus Uang Komite di SMPN

Uncategorized

DPRD Bandar Lampung Gelar Audiensi Bahas Aspirasi Tenaga Honorer