Home / Kabar Lampung

Kamis, 6 Februari 2025 - 11:54 WIB

Pemkot Bandarlampung Akan Efiseinsi Anggaran Sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025

BANDARLAMPUNG– Pemerintah kota Bandarlampung akan melakukan efisiensi anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Instruksi tersebut resmi dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025.

Menurut Iwan Gunawan, efisiensi ini akan diterapkan di semua organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Meskipun demikian, ia memastikan bahwa langkah ini tidak akan berdampak pada pelayanan publik maupun operasional pemerintahan.

 

“Kita semua mengikuti instruksi dari pemerintah pusat terkait efisiensi anggaran. Saat ini, besarannya masih menunggu arahan dari Kementerian Keuangan. Yang sudah pasti dalam instruksi presiden, biaya perjalanan dinas akan dikurangi sebesar 50 persen, sementara pengurangan untuk sektor lainnya masih menunggu petunjuk lebih lanjut,” jelasnya, Kamis (6/2/2025).

Baca Juga  Apindo Harap Proses Hukum PSMI Tidak Ganggu Operasional Perusahaan dan Stabilitas Ekonomi Daerah

Iwan menegaskan, efisiensi ini bukan berarti memangkas layanan kepada masyarakat, melainkan lebih kepada penataan ulang anggaran agar lebih efektif dan tepat sasaran.

“Kita harus berani berjuang bersama untuk kemajuan rakyat Indonesia. Yang kita lakukan hanyalah efisiensi anggaran, bukan mengurangi hak masyarakat dalam mendapatkan layanan publik,” ujarnya.

Ia juga berharap langkah efisiensi ini dapat mendorong terciptanya pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik dan mendukung program pembangunan strategis pemerintah pusat maupun daerah.

“Kalau jaman dulu pendahulu kita berkorban darah keringat dan airmata bahkan nyawa. Ini kita hanya diminta mengefesiensi masa nggak bisa, ” kata Iwan.

Baca Juga  Jeli Sisca Bersama Ranting dan Anak Ranting PDI PERJUANGAN Bagi-Bagi Bingkisan

Sebagai informasi, Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 menekankan perlunya penghematan di berbagai pos belanja, terutama yang bersifat administratif, seperti perjalanan dinas, rapat-rapat, serta pengeluaran lain yang tidak langsung berdampak pada pelayanan kepada masyarakat.

Dengan efisiensi anggaran ini, diharapkan pemerintah daerah dapat lebih fokus pada pengeluaran yang berorientasi pada hasil dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Share :

Baca Juga

Kabar Lampung

Pemkot Bandarlampung Siap Sukseskan Workshop Perkenalan Aplikasi SIM Linmas

Kabar Lampung

Ikut Meriahkan Lomba, Pandawa Lampung Turunkan Satgas dan Srikandi Pandawa

Kabar Lampung

Komisi IV Warning Pemkot, Proteksi Kebakaran Harus Jadi Prioritas Bukan Formalitas

Kabar Lampung

Rencana Perumahan ASN Bandar Lampung Belum Masuk APBD 2026, DPRD Dorong Skema Kerja Sama Pihak Ketiga

Kabar Lampung

Bandarlampung Pusat Perdagangan dan Jasa, Perlu Transportasi Publik Yang Baik

Kabar Lampung

BDL Color Run HUT ke-344 Bandar Lampung Siap Digelar, Ribuan Peserta Ramaikan Ajang Sportainment

Kabar Lampung

Hebo kasus indra Kenz ,. Ini Tanggapan Ketua DPRD Bandar Lampung

Kabar Lampung

Deklarasi PRABU, DPD Relawan PRABU Lampung Siap Sambut Kedatangan Prabowo Subianto dan Budiman Sudjatmiko