BANDARLAMPUNG- Sejak Januari 2025 hingga saat ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung telah menerima tujuh aduan dari pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dari jumlah tersebut, enam kasus telah diselesaikan melalui mediasi, sementara satu kasus masih dalam proses.
Dalam hal itu, Kabid Hubungan Industrial Disnaker Bandar Lampung, Hardiansyah, menjelaskan bahwa pihaknya bertugas sebagai mediator dalam menyelesaikan sengketa antara pekerja dan perusahaan.
“Tugas kami di sini hanya melakukan mediasi, mempertemukan kedua belah pihak agar tercapai kesepakatan. Hingga saat ini, enam pekerja telah sepakat dan hasil mediasi tersebut dituangkan dalam perjanjian bersama,” ujarnya,
Proses mediasi sendiri terdiri dari tiga tahapan. Jika dalam ketiga tahap tersebut tidak ditemukan kesepakatan, maka kasus dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Saat ini masih ada satu kasus yang dalam proses mediasi. Jika tidak ada kesepakatan, maka akan diteruskan ke PHI,” tambahnya.
Hardiansyah juga menyoroti bahwa alasan PHK yakni efisiensi perusahaan. Menurutnya, perusahaan yang mengalami efisiensi seharusnya melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja.
“Jika perusahaan melakukan efisiensi atau bahkan tutup, seharusnya hak pekerja tetap dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa sepanjang tahun 2025, pekerja yang mengadu ke Disnaker umumnya menuntut hak mereka pasca-PHK.






