Home / Uncategorized

Selasa, 26 Maret 2024 - 23:25 WIB

Jelang Ramadhan, Fraksi PKS Pinta Pemerintah Pastikan Stok dan Harga Beras Stabil

Bandarlampung– Ketua Fraksi PKS DPRD Bandarlampung, Agus Djumadi mendesak pemerintah menstabilkan harga sembako terutama beras.

Menurut Agus, kenaikan harga beras dan komoditas pangan lainnya mulai terjadi sejak September 2023. Angka ini pun terus naik jelang bulan puasa.

Dia menuturkan, kenaikan ini tentu menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap inflasi dan daya beli masyarakat. Jika harga beras akan terus naik, maka biaya hidup secara keseluruhan pun akan meningkat. Ketika harga beras naik, biaya produksi makanan juga cenderung meningkat. Sebab, beras menjadi bahan baku dalam banyak produk makanan.

Kenaikan biaya produksi ini biasanya ikut berdampak pada naiknya harga-harga lainnya. Pasalnya, produsen akan menaikkan harga produk mereka untuk menutupi biaya tambahan. Efek lainnya, kenaikan harga beras akan berdampak pada peningkatan tingkat inflasi. Mengingat beras salah satu komoditas pokok yang menyumbang 3% pada indeks harga konsumen (IHK) yang digunakan untuk menghitung inflasi.

Baca Juga  DPRD Kota Bandar Lampung Pastikan Nasib Guru Honorer hingga SK P3K Terbit 2026

“Kondisi ini tentu akan berdampak langsung pada masyarakat. Khususnya, mereka yang berpenghasilan rendah. Daya beli masyarakat akan merosot tajam,” kata Agus Djumadi, Kamis (29/2/2024).

Kemudian, lanjutnya, pemutusan hubungan kerja di beberapa sektor diperkirakan juga akan menambah berat beban pengeluaran mereka. Di tengah fluktuasi harga yang kian meningkat, saat ini stabilisasi harga harus menjadi fokus utama pemerintah untuk menghindari peningkatan inflasi.

Perlu diketahui kondisi saat ini masyarakat terpaksa membeli harga beras premium di tingkat konsumen berkisar Rp 16.000–18.000 per kg. Bahkan, harga beras medium sudah mendekati harga beras premium, yakni Rp 15.000–16.000 per kg dan ini sangat memberatkan.

Baca Juga  DPRD Kota Bandar Lampung Gelar Paripurna LKPJ Wali Kota Eva Dwiana

Oleh karenanya, ujar Agus Djumadi, Pemkot, kementerian atau lembaga terkait perlu untuk melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha pangan terkait aturan HET, dan memberikan peringatan keras hingga penegakan hukum bagi yang tidak mematuhi. Hal itu menindaklanjuti Peraturan Bapanas Nomor 7 Tahun 2023 yang mengatur HET Beras Medium dan Premium.

Ditambahkannya, Perum Bulog juga perlu diimbau agar mempercepat proses pengemasan dan pendistribusian. Sehingga beras dapat diterima cepat oleh retail modern, tradisional, dan masyarakat baik penerima Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) maupun bantuan pangan yang berdampak pada penurunan harga beras medium.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Komisi III DPRD Bandarlampung Tegaskan PT. TSB Harus Perbaiki Jalan Rusak dengan Rigid Beton

Uncategorized

Anggota DPRD Bandarlampung Agus Widodo Tegaskan Nilai – Nilai Pancasila Bisa Memberikan Kedamaian

Uncategorized

Anggota Komisi III DPRD Bandarlampung Yuhadi Usul Libatkan Unsur Kepolisiaan Saat Melakukan Inspeksi Mendadak

Kabar Lampung

Warga Keluhkan PT LDC, DPRD Kota Bandarlampung Desak Segera Tanggapi

Uncategorized

Eva Dwiana Lantik 48 Pejabat Eselon I, II, III dan IV di Lingkungan Pemkot Bandarlampung

Uncategorized

DPRD Bandar Lampung Gelar Paripurna Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Periode 2025-2030

Uncategorized

Anggota DPRD Bandarlampung Sulistiani Tegaskan, Ideologi Pancasila Dapat Meningkatkan Kesadaran dan Kepedulian

Kabar Lampung

Harga Telur Ayam di Pasar Tradisional Naik Hingga Rp29 Ribu