Lampung Tengah (lintasindonesiaone.com) – Pabrik Tapioka Singkong PT Unggul Mekar Sari (UMS) yang berada di Kecamatan Rumbia Kabupaten Lampung Tengah ditenggarai banyak melakukan pelanggaran.
Berdasarkan hasil penelusuran LSM Aliansi Masyarakat Lampung (Amal) menemukan dugaan sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT UMS diantaranya dugaan pembuangan limbah ke kali pasir, tidak ada Izin SPAL/IPAL.
“Dari hasil penelusuran dan data yang kami dapat banyak pelanggaran yang dilakukan PT UMS, mulai dari dugaan buang limbah ke kali. Dugaan manipulasi sejumlah pajak diantaranya air bawa tanah dengan 4 sumur bor kedalaman lebih dari 100 meter yang tidak terukur,” ujar Ketua Amal Didi Sunarwadi, Selasa 5 Desember 2023.
Selain itu kata Sunarwadi dugaan laporan kapasitas giling yang diduga manipulatif karena dari data perusahaan yang berdiri pada tahun 1998 tersebut tidak menyampaikan laporan dengan ebnar.
“Kapasitas giling yang dilaporkan per hari itu cuma 70 ton kenyataan bisa tembus 200-250 ton perhari,” tukasnya
Pelanggaran lain lanjut Didi adalah adanya sejumlah pekerja yang usianya sudah tidak produktif diatas 70 tahun, sedangkan mereka tidak boleh penisun karena perusahaan enggan membayar pesangon.
“Selain itu CSR perusahana itu tiap tahun tidak jelas, makanya kita minta pemkab Lampung Tengah dalam hal ini Bupati dan penegak hukum tidak tutup mata harus turun dan beri sanksi tegas atas dugaan pelanggaran itu,” ujarnya.
Sementara Direktur Pperasional Lapangan PT UMS Richmond masih dalam konfirmasi termasuk Akiong selaku pimpinan pabrik. (*)







