Home / Kabar Lampung

Senin, 20 November 2023 - 18:02 WIB

Korupsi Pembangunan Terminal Penumpang Tipe C, Kejari Mesuji Tetapkan 2 Tersangka

Mesuji (lintasindonesiaone.com) – Kejaksaan Negeri Mesuji menetapkan dan dua tersangka berinisial NH dan B. Hal ini terlihat dalam Press Rilis di Kantor Kejari Mesuji, Desa Brabasan Tanjung Raya, Mesuji, Senin (20/11/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Azy Tyawardhana, SH MH dalam keterangannya mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap dua orang dalam kegiatan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pembangunan Terminal Penumpang Tipe C di KTM Mesuji pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022.

“Bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi, bukti surat, dan petunjuk atas dugaan tindak
pidana korupsi yang dapat menimbulkan kerugian negara atau perekonomian negara dalam kegiatan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Terminal Penumpang Tipe C di KTM Mesuji pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022,” kata Kajari dalam keterangan Press Rilis

Baca Juga  DPRD Bandarlampung Minta Disdik Lanjutkan Pembangunan Gedung SMPN 40

Dijelaskany, bahwa penyelidik pada Kejaksaan Negeri Mesuji telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihal terkait terhadap Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Terminal Penumpang Tipe C di KTM Mesuji pada Tahun 2022 pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji yang mendapatkan anggaran TP (Tugas Perbantuan) sebesar Rp.1.725.000.000,- (Satu Milyar Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) yang bersumber dari APBN DITJEN PPKTRANS Tahun Anggaran 2022.

Diterangkan lagi, bahwa 2 (dua) orang atas nama NH dan B yang hari ini ditetapkan sebagai tersangka diduga telah melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian atau perekonomian negara dan diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18, Pasal 3 Jo. Pasal Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga  Polres Mesuji Berikan Bantuan Air Bersih Bagi Masyarakat yang Terdampak Kemarau Berkepanjangan

“Bahwa terhadap masing-masing tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Mesuji selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini di Rutan Kelas IIB Menggala,” jelasnya (Hada)

Share :

Baca Juga

Kabar Lampung

SDM Polri Peduli, Polres Mesuji Laksanakan Penanaman Pohon Serta Gelar Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan

Kabar Lampung

Rakornas Kemendagri 2026, Gubernur Mirza dan Wagub Jihan Dorong Kolaborasi Daerah-Pusat

Kabar Lampung

Begawi Bandar Lampung Hadirkan Parade Budaya dan Festival Kendaraan Hias pada 19 Juli 2026

Kabar Lampung

Diduga Bermasalah, L@PAKK Minta APH Periksa Proyek Pembangunan Fisik Gedung Kelas Baru di MTsN 2 Lampung Utara

Kabar Lampung

Peringatan Hari Kartini di Pemkot Bandar Lampung Tegaskan Peran Perempuan dalam Pembangunan dan Pelayanan Publik

Kabar Lampung

Pelantikan Pejabat Pemprov Lampung, Langkah Perkuat Sistem Merit dan Pelayanan Publik

Kabar Lampung

Tanggapi Pernyataan Kemenag Lampung, L@PAKK Beberkan Fakta Baru Terkait Kecurangan Pada Proyek MTsN 2 Lampung Utara

Kabar Lampung

Korpri Provinsi Lampung Gelar Ramadan Berbagi, Salurkan Bantuan Sembako Bagi ASN Golongan I dan II