Bandarlampung, (lintasindonesiaone.com) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (L@PAKK) Lampung beberkan fakta baru terkait dugaan penyalahgunaan jabatan pada proyek pembangunan fisik gedung kelas baru Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Lampung Utara, usai Kementerian Agama (Kemenag) Lampung bantah adanya kecurangan dalam proyek tersebut.
Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Puji Raharjo mengklaim proses pengadaan proyek di Kanwil Kemenag Lampung yang dilakukan Kelompok Kerja (Pokja) sudah sesuai aturan.
“Apa yang dituduhkan oleh LSM itu tidak benar. Karena terkait lelang semua aturan sudah kami jalankan sesuai arahan pusat dan pokja. Soal pemenang juga sesuai aturan. Kalau hanya dugaan itu boleh-boleh saja,” kata Puji kepada wartawan, Jumat (2/6/2023).
Mantan Kepala Bagian Administrasi dan Umum Biro Administrasi Umum Keuangan, dan Kepegawaian UIN Raden Intan Lampung itu juga mengapresiasi hasil pekerjaan gedung kelas baru MTsN 2 Lampung Utara tersebut.
“Saya tegaskan sekali lagi semua sudah sesuai prosuder bahkan pekerjaan itu termasuk tercepat dimana yang lain belum ada yang di kerjakan, punya kita sudah berjalan dan hampir selesai dan harapan kita tahun ajaran baru nanti RKB sudah dapat pakai. Ini berarti pembangunan lebih cepat dari jadwal yang direncanakan,” jelas Puji.
Bahkan kata Puji untuk mutu dan kualitas bahan bangunan menurut konsultan pengawas sudah sesuai Spesifikasi yang ada dalam kontrak serta Spesifikasi berdasarkan Juknis SBSN Tahun 2023.
Namun faktanya LSM L@PAKK Lampung kini membeber sejumlah temuan baru di lapangan terkait dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Ketua LSM L@PAKK Lampung, Nova Handra membeberkan selain para pekerja tidak menggunakan K3, ia juga mengungkap sejumlah item pekerjaan yang patut diduga kuat tidak sesuak juklak juknis.
Diantaranya pasangan kabel dan paralon dalam proyek pekerjaan fisik gedung kelas baru MTsN 2 Lampung Utara.
“Kalau kemarin pak Kanwil itu bilang pekerjaan bagus dan sesuai aturan sah-sah saja, tapi kami beber temuan baru kami di lapangan, selain pekerja tidak pakai K3 jelas melanggar, ini ada indikasi dugaan kabel dan paralon instalasi listrik tidak sesuai spek,” tegas Ketua LSM L@PAKK Lampung, Nova Handra kepada awak media Sabtu (3/6/2023).
Nova Handra meminta penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan terkait indikasi sejumlah pelanggaran dalam proyek di kanwil Kemenag Lampung tersebut.
“Kita minta penegak hukum segera masuk melakukan penyelidikan soal temuan ini,” tegasnya.
Sebelumnya LSM L@PAKK Lampung mengungkap indikasi KKN di Kanwil Kemenag Lampung tahun anggaran 2023, salah satunya pada proyek fisik gedung kelas baru MTsN 2 Lampung Utara.
Berikut Temuan LSM L@PAKK Lampung Terkait pembangunan fisik gedung kelas baru MTsN 2 Lampung Utara.
1. Tidak Pakai K3.
2. Indikasi KKN dalam proses tender salahsatunya adanya persyaratan mencantumkan nota pembelian genset, dan beberapa item lainnya.
3. Perbedaan nilai proyek di pengumuman LPSE dengan yang tercantum di plang proyek dengan selisih ratusan juta. Nilai anggaran tercantum Rp. 2.257.086.000,-, namun pada pengumuman lelang tertera nilai Rp. 2.527.086.278,- dan tidak mencantumkan konsultan.
4. Kabel dan Paraplon Instalasi Listrik diduga tidak sesuai juklak juknis. (*)










