Bandarlampung, (lintasindonesiaone.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung mengadakan rapat koordinasi terkait anggaran Pilkada 2024.
Sebelumnya, KPU Kota Bandarlampung sudah mengajukan dana anggaran sebesar 56 Miliar rupiah untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 mendatang.
Ketua KPU Kota Bandarlampung, Dedy Triyadi mengatakan pertemuan tersebut menindaklanjuti surat Gubernur dan juga surat KPU Provinsi agar berkoordinasi dengan pemerintah daerah yaitu Walikota dan DPRD.
“Rapat tersebut terkait dengan kesediaan anggaran Pilkada 2024 APBD 2023, kita mengusulkan untuk anggaran Pilkada 2024 itu mulai dialokasikan dari APBD 2023 dari total kebutuhan anggaran yang kita usulkan,” Ucap Dedy Triyadi usai Rapat Koordinasi dengan DPRD Kota Bandarlampung, Kamis (18/8/22).
Dedy mengatakan hal tersebut dilakukan karena memang sudah ada penyesuaian terkait dengan honor ad hoc berdasarkan SK Menteri Keuangan.
“Kita sesuaikan dengan honor yang sebelumnya kita susun berdasarkan Pilkada 2018,” kata Dedy.
Nantinya Dedy mengatakan, dalam pembahasan badan anggaran itu total anggaran yang diusulkan untuk Pilkada 2024 itu sebesar 56 miliar.
“56 miliar terbagi jadi 16 Miliar itu adalah co-sharing dengan provinsi untuk pembiayaan ad-hoc yaitu KPPS relawan demokrasi dan juga PPDP (petugas pemutakhiran data pemilih), 40 Miliar dialokasikan kepada APBD Kota Bandar Lampung,” pungkasnya.
“Jadi kalau melihat anggaran APBD 2020 kemarin hanya ada kenaikan Rp1 miliar karena anggaran APBD 2020 yang lalu kan hanya 39 miliar,” tandasnya. (*)









