Home / Kabar Lampung

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:58 WIB

Ketua Yayasan Bhakti IMI Lampung Hadiri langsung Sidang Perdana Sengketa Tanah di Kemiling

Foto: Kuasa hukum YBIL dari Kantor Hukum Elza Syarief, yakni M. Oryzha Al Ghazali, S.H., M.H., usai sidang, Selasa (24/6/2025).

Foto: Kuasa hukum YBIL dari Kantor Hukum Elza Syarief, yakni M. Oryzha Al Ghazali, S.H., M.H., usai sidang, Selasa (24/6/2025).

Bandar Lampung- Yayasan Bhakti IMI Lampung (YBIL) melayangkan gugatan perdata terhadap mantan ketua yayasannya sendiri, Safei Tjakra, beserta dua perusahaan swasta, PT Mandala Bhakti Sentosa dan PT Bumi Persada Langgeng. Gugatan ini berkaitan dengan dugaan penguasaan sepihak atas lahan seluas 8 hektar yang terletak di kawasan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling.

Sidang perdana perkara ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, dan turut dihadiri langsung oleh Ketua YBIL, Tisnawati, serta Koordinator Yayasan, Doni Rochatta.

Kuasa hukum YBIL dari Kantor Hukum Elza Syarief, yakni M. Oryzha Al Ghazali, S.H., M.H. menyebutkan bahwa agenda sidang perdana ini masih sebatas pemeriksaan legalitas para pihak yang bersengketa.

“Alhamdulillah, legalitas kami sudah lengkap. Kami siap melanjutkan ke pokok perkara,” katanya usai sidang, Selasa (24/6/2025).

Namun, sidang tidak dihadiri oleh dua pihak tergugat. Tergugat II, PT Mandala Bhakti Sentosa, dan Tergugat III, PT Bumi Persada Langgeng, absen tanpa keterangan jelas. Sementara Safei Tjakra selaku Tergugat I disebut sedang dalam proses lain.

Baca Juga  Muhammad Kadafi : Dengan Platform Merdeka Belajar Pemerataan Pendidikan Dapat Terwujud

Menurutnya, gugatan ini muncul setelah mereka mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa lahan 8 hektar milik yayasan diduga dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.

“Kami baru tahu setelah ada laporan dari warga. Setelah ditelusuri, benar lahan tersebut adalah bagian dari aset yayasan,” ujar Oryzha.

Lahan seluas 8 hektar tersebut, kata Oryzha merupakan bagian dari total 157 hektar yang sejak awal dikelola oleh yayasan dan tidak pernah dialihkan secara resmi kepada pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum.

Ia menyebut tindakan para tergugat sebagai bentuk penguasaan sepihak yang merugikan yayasan dan berpotensi melanggar hukum.

Safei Tjakra pada awal tahun 2000 an menjadi salah satu pengurus YBIL. Pada masa itu, menurut kuasa hukum penggugat, sebagian dokumen dari aset yayasan diserahkan kepada Safei dalam rangka pengurusan legalitas tanah atas nama yayasan. Namun belakangan, dokumen tersebut diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun perusahaan yang berkaitan dengan dirinya.

Baca Juga  Jumat Curhat, Sat Lantas Polres Mesuji Himbau Pelajar SMKN 01 Simpang Pematang Untuk Patuhi Lalulintas

“Safei dulu memang pernah jadi pengurus. Sehingga kita percayakan sejumlah dokumen untuk pengurusan sertifikat tanah. Tapi malah disalahgunakan sama Safei untuk kepentingan pribadi bukan untuk yayasan,” ungkap Oryzha.

Yayasan Bhakti IMI Lampung menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum hingga tuntas. Mereka meyakini memiliki bukti dan saksi yang kuat untuk membuktikan bahwa tanah seluas 8 hektar tersebut adalah sah milik yayasan.

“Beberapa sertifikat tidak mereka miliki, dan itu menjadi kunci penting dalam pembuktian nanti. Kami optimis menang,” tambah Oryzha.

Pihak penggugat juga menekankan bahwa gugatan ini bukan hanya soal sengketa aset, tetapi juga tentang marwah lembaga dan amanat publik yang harus dijaga.

“Ini bukan semata soal lahan, tapi soal menjaga integritas yayasan yang selama ini dibangun untuk kepentingan sosial,” kata Ketua Yayasan, Tisnawati.

Share :

Baca Juga

Kabar Lampung

Dorong IKD, Komisi I DPRD Bandarlampung Minta Disdukcapil Sosialisasi Disetiap Kecamatan

Kabar Lampung

Aksi Tawuran Pelajar Telan Korban, Pihak Keluarga Berharap Polisi Tidak Main Mata Dengan Tersangka

Kabar Lampung

Presiden Prabowo Hadiri Munas HIPMI XVIII, Pemkot Bandar Lampung Siapkan Dukungan Penyelenggaraan

Kabar Lampung

Eva Dwiana-Deddy Amarullah Dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara

Kabar Lampung

Warisan Budaya sebagai Motor Ekonomi Kreatif Berbasis Inovasi Modern

Kabar Lampung

Dinas PU Bandarlampung Bakal Ganti Material Keramik di Sejumlah Trotoar dengan Granit

Kabar Lampung

Terungkap Dana BOK 4,8 Miliar Masih Mengendap di Pemkot Bandar Lampung

Kabar Lampung

Anggota DPRD Kota Bandarlampung Wiwik Anggraini Hadiri Upacara Apel Besar ke-62 Hari Pramuka