Home / Kabar Lampung

Senin, 25 Juli 2022 - 12:40 WIB

DPRD Kota Bandarlampung Gelar Paripurna Terkait 6 Raperda

Bandarlampung, (lintasindonesiaone.com) – Terkait Pembicaraan tingkat l penyampaian pendapat Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana atas enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), DPRD Kota Bandarlampung menggelar sidang paripurna di Gedung Paripurna DPRD setempat, Senin (25/7/2022).

Adapun enam Raperda usulan inisiatif DPRD Kota Bandarlampung tersebut yaitu, pertama Raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, kedua tentang penataan dan pengembangan ekonomi kreatif, ketiga tentang perubahan Perda no 5 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah.

Selanjutnya, keempat tentang penanggulangan bencana, lalu tentang tanggung-jawab sosial kemitraan dan bina lingkungan perusahaan dan terakhir sarana jaringan utilitas terpadu.

Baca Juga  Gamapela Dukung Provinsi Lampung Jadi Tuan Rumah PON XXII By Ony 18 Nov 2021, 15:42:27 WIB RUWA JURAI

Dalam hal itu, Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana mengatakan, usulan Raperda ini sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah.

“Semoga Raperda yang diusulkan bisa membantu pemerintah kota (Pemkot). Kita juga terimakasih pada DPRD dengan telah mengusulkan enam Raperda,” kata Eva.

Ia juga meminta masyarakat memaklumi atas apa yang diusulkan oleh DPRD, yang mana enam Raperda ini telah disetujui dan untuk dibahas lebih lanjut.

Baca Juga  Endang Asnawi Berharap Dirjen Perkeretaapian Segera Menerbitkan izin Flay Over Sultan Agung

“Pembahasan dimaksud tidak lain adalah agar Perda yang dihasilkan dapat ditentukan sebagai payung hukum dan juga dapat bermanfaat dalam peraturan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara dan dapat diimplementasikan memberikan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian,” ungkapnya.

Namun Eva juga meminta pada DPRD setempat yang untuk mengkaji lebih dalam telah membentuk lima Panitia Khusus (Pansus) agar pembahasanya tidak memakan waktu lama.

“Semoga ke 6 Raperda ini segera menjadikan perda dengan tidak membutuhkan waktu lama,” tandasnya. (*)

Share :

Baca Juga

Kabar Lampung

DPRD Bandar Lampung Kebut 4 Raperda Inisiatif dan APBD 2027, Pansus Langsung Dibentuk

Kabar Lampung

BK DPRD Jatuhkan Teguran untuk Heti Friskatati, Dinilai Rendahkan Martabat Lembaga

Kabar Lampung

Slonong Boi, Pembangunan GOR Badminton di Sukarame Diduga Tidak Berizin

Kabar Lampung

Fraksi PKS Siapkan 1000 Paket Sembako, Bantu Masyarakat Terdampak Pandemi

Kabar Lampung

Reses di Sumur Batu, Yuni Karnelis Tampung Aspirasi Ibu-ibu terkait Penambahan Modal Usaha

Kabar Lampung

Komisi II DPRD Bandar Lampung Dorong Pariwisata Tembus Nasional Lewat Media Sosial

Kabar Lampung

Noppiyar Ariza, S.Pd kembali terpilih sebagai Kepala Pekon Sukamara Kecamtan Bulok Tanggamus Periode 2022 – 2028

Kabar Lampung

Fokus Bangun Jalan, Pemkot Bandarlampung Anggarkan Rp.200 Miliar