Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 17 Maret 2022 - 16:07 WIB

Ketum DPP InfoSOS Junaidi Farhan Memenuhi Panggilan Penyidik polda Lmapung

Bandar Lampung –(lintasindonesiaone.com)-Ketua Umum DPP InfoSOS Indonesia Junaidi Farhan memenuhi panggilan penyidik polda Lampung terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terlapor seorang mahasiswi bernama, Feni Ardila

Junaidi Farhan diminta keterangannya sebagai saksi atas laporan yang dbuatnya pada Senin 21 Februari 2022 lalu.

Junaidi diperiksa diruang Subdit V Cyber Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung Rabu 16 Maret 2022 sekitar pukul 10.30 WIB.

Junadi datang ditemani Sekretaris DPP InfoSOS Arista Trisnandi dan dua tim kuasa hukumnya Busroni dan A. Faanzir Zarami.

Junaidi kepada awak media mengaku diminta keterangan terkait laporannya terhadap Feni Ardila atas tuduhan penyebaran berita bohong.

“Sekitar empat jam saya berikan keterangan. Ada 23 pertanyaan, sudah saya sampaikan semua ke Penyidik apa yang saya tahu. Kenapa saya melapor salahsatunya karena lembaga saya ikut terseret-seret dengan kasus ini,” tegas Junaidi, didampingi dua kuasa hukumnya Faanzir dan Busroni.

Baca Juga  PARAH ,. Gaji Honor Belum Di Bayar Pemkot Dan DPRD Malah Renovasi Gedung Senilai Rp 9.9 Miliar

Kasubdit Penmas Polda Lampung, AKBP Rahmat Hidayat membenarkan, bahwa Ketua InfoSOS, Junaidi Farhan, kemarin, Rabu (16/3/2022) telah dipanggil oleh pihak penyidik untuk dimintai keterangannya terkait persoalan yang diadukan.

“Benar, Ketua InfoSOS kemarin sudah dipanggil oleh pihak Penyidik terkait persoalan yang diadukan. Dan Pihak Penyidik masih terus mendalami persoalan itu. Untuk selanjutnya, pendalaman pada saksi-saksi lainnya yang terkait dalam pengaduan” jelas Rahmat saat dimintai komentarnya oleh Jurnalist Lampung Mandiri.id, Kamis (17/3/2022)

Sementara Busroni salahsatu anggota tim kuasa hukum Junaidi dari LBH Masa Perubahan mengharap proses penyelidikan dan penyidikan atas laporan klainnya berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel

“Kami berharap proses hukum laporan ini berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga nantinya dapat menjadi pelajaran bagi siapapun untuk tidak mudah menyebarkan berita bohong yang bisa merusak citra seseorang dan lembaga maupun sebuah profesi,” tegas Busroni.

Baca Juga  Gamapela Dukung Provinsi Lampung Jadi Tuan Rumah PON XXII By Ony 18 Nov 2021, 15:42:27 WIB RUWA JURAI

Untuk diketahui, Junaidi Farhan melaporkan Feni Ardila ke Polda Lampung Senin 21 Februari 2022.

Laporan terdaftar sesuai Nomor laporan STTLP/B225/II/2022/SPKT/Polda Lampung atas tuduhan telah menyiarkan berita bohong, yang memicu keonaran dikalangan masyarakat.

Feni Ardila dituduh melanggar UU nomor 1 tahun 1946 pasal 14 ayat (2) KUHP yakni barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya sepuluh tahun.

Pasalnya Feni Diduga menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kegaduhan. Feni awalnya mengaku menjadi korban dugaan pelecehan di Cafe Southbank, pada Sabtu 5 Februari 2022 dini hari, serta menyeret-nyeret nama salahsatu Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung. (JL)

Share :

Baca Juga

Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh. | Foto : Istimewa

Hukum & Kriminal

Tegas, Dewan Pers Tidak Jadikan Verifikasi Sebagai Syarat Utama Kerjasama Suatu Instansi dengan Media

Hukum & Kriminal

Subdit V Ditrimsus Polda Lampung kembali Melanjutkan Penyelidikan Dugaan Penyebaran Berita Bohong Dengan Terlapor Feni Ardila

Hukum & Kriminal

BALAK Berencana Melaporkan Dugaan Praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Bappenda Provinsi Lampung

Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Jilid II Di KONI Lampung Sebesar Rp 17 M, Pengurus Koni Minta Kejati Turun Tangan

Hukum & Kriminal

Gamapela Apresiasi kinerja Kejati Untuk Bongkar Aktor Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni

Hukum & Kriminal

Jabatan Kepala Kanwil Lampung Layak Dicopot, Geram Ungkap Dugaan Kesalahaan Juanda Naim,   

Hukum & Kriminal

Tiga Pemburu Liar Dibekuk di Way Kambas, Bawa Senpi Rakitan dan Daging Rusa

Hukum & Kriminal

Gamapela Meminta Penegak Hukum Usut Dugaan Praktik Pungutan liar di Dinas DPMPTSP Kabupaten Tanggamus