Home / Kabar Lampung

Jumat, 19 November 2021 - 17:09 WIB

Gamapela Minta Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas Evaluasi Jabatan Rektor UIN Raden Intan

Gamapela Minta Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas Evaluasi Jabatan Rektor UIN Raden Intan

BANDARLAMPUNG-(lintasindonesiaone.com)- Gerakan Masyarakat Pemantau Pembangunan Lampung (Gamapela) meminta Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengevaluasi jabatan Rektor UIN Raden Intan Prof Mukri.

Pasalnya Prof Mukri diduga banyak melakukan pelanggaran diantaranya indikasi KKN dalam hal penerimaan dosen bukan PNS di lingkungan UIN Raden Intan.

“Kita minta menteri agama mengevaluasi jabatan Prof Mukri sebagai Rektor UIN Raden Intan karena rektor diduga kuat ikut campur tangan penerimaan dosen bukan PNS di UIN Raden Intan. Dimana banyak anak -anak pejabat struktural UIN bisa lolos,” kata Ketua Gamapela Tony Bakrie, Jumat 19 November 2021.

Diketahui dalam penerimaan dosen bukan PNS di UIN Raden Intan banyak nama-nama anak pejabat teras UIN Raden Intan yang lolos.

Lolosnya nama-nama tersebut diduga kuat karena campur tangan dan titipan beberapa pejabat di UIN Raden Intan Lampung

Diantaranya ada nama Nina Ayu Puspita Sari diduga anak dari Prof. M. Nasor guru besar UIN Raden Intan dan Ketua LP2M

Baca Juga  Peringatan Hari Kartini di Pemkot Bandar Lampung Tegaskan Peran Perempuan dalam Pembangunan dan Pelayanan Publik

Kemudian nama Abdul Latief Arung Arafah yang diduga merupakan anak Prof. DR. Hj. Siti Patimah, M.Pd., Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, Nur Sofia anak dari Wakil Rektor Bidang I. Dr. Alamsyah, M.Ag.,

Selain itu kata Tony Bakrie, jabatan Mukri sebagai rektor UIN Raden Intan diduga menyalahi aturan UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2002 dan UU PT nomor 12 tahun 2012 serta Peraturan menteri Agama nomor 68 tahun 2015.

Makanya kita minta jabatan Mukri dievaluasi dan diganti karena perpajangan jabatan rektor UIN Raden Intan diduga menyalahi aturan dan bisa melanggengkan KKN. Kami duga perpanjangan itu karena ada sesuatu kepentingan yang sifatnya mungkin bukan lagi untuk kepentingan universitas,” tegasnya

Kesalahan lain lanjut Tony yakni tertundanya muktamar NU ke-34 yang rencanannya di selenggarakan pada 23-25 Desember 2021, di Lampung.

Baca Juga  HERMAN HN.Masyrakat Bandar Lampung Harus Di Vaksin Agar Semua Sehat

“Satu lagi kesalahan Mukri yang merupakan Ketua PWNU Lampung ia tidak bisa membangun komunikasi antar lini dan lembaga terkait gaduhnya persolaan borong kamar hotel kemaren yang bermula muncul dari pengurus NU tanpa klarifikasi dan tabayun terlebih dahulu,” bebernya.

Sementara Kepala Sub Bagian Humas dan Informasi UIN Raden Intan Hayatul Islam mengatakan proses rekruitmen dosen bukan PNS di lingkungan UIN Raden Intan sudah dilakukan secara transparan dan pengujian oleh tim penguji.

“Proses rekruitmen tidak ada yang ditutup-tutupi, semua proses dilakukan transparan. Jikapun ada nama-nama itu yang lolos ada hubungan dengan pihak kampus UIN Raden Intan kebetulan dan mungkin hasilnya tesnya mereka bagus. Dan kita memang mencari orang-orang yang berkualiltas,” kata Hayat kepada awak media Kamis 18 November 2021.

Dia menjelaskan UIN Raden Intan terus berbenah, menuju ke arah yang lebih baik. “Yang jelas UIN Raden Intan terus berbenah menuju ke arah yang lebih baik,” pungkasnya. (Jl)

Share :

Baca Juga

Kabar Lampung

Komisi II DPRD Bandar Lampung Dorong Pariwisata Tembus Nasional Lewat Media Sosial

Kabar Lampung

Ikut Meriahkan Lomba, Pandawa Lampung Turunkan Satgas dan Srikandi Pandawa

Kabar Lampung

BAPEMPERDA BAHAS USULAN RAPERDA

Kabar Lampung

PT HIM Gelar Kegiatan Aksi Donor Darah Peringati Hari Trombosit Sedunia

Kabar Lampung

Anggota DPRD M. Suhada Gelar Pembinaan Ideologi Pancasila, Tekankan Toleransi di Awal Ramadan

Kabar Lampung

Pemkot dan DPRD Kota Bandarlampung Setujui 6 Raperda Usulan Inisiatif Dewan

Kabar Lampung

Sekda Mesuji Hadiri Upacara Hari Santri Nasional Tahun 2023 di Alun Simpang Pematang

Kabar Lampung

Semarak HUT Ke-78 Tahun Indonesia Merdeka, Tim Peduluran Angga Gelar Turnamen Sepakbola U45