BANDARLAMPUNG-(lintasindonesiaone.com)-Menanggapi adanya keluhan warga terkait pembangunan pagar yang di bangun oleh pihak jumbo seafood , komisi 1 DPRD kota Bandar Lampung Melakukan rapat dengar pendapat dengan Pihak Jumbo Seafood di ruang sidang setempat, dalam rapat tersebut DPRD kota bandar lampung menyarankan agar pihak jumbo seafood segera melakukan pengajuan perizinan kembali untuk pemanfaatan lahan yang digunakan untuk pembuatan kolam ikan.
Pasalnya izin lokasi yang digunakan sudah habis dan pihaknya bisa mengurusnya kembali lewat Lurah, Camat dan Dinas terkait. “Izin-izin ini tidak berlaku lagi, jadi silakan pak Jhonson mengurusnya kembali, silakan tanya ke pak Lurah, Camat, jangan ngotot pak, nanti bapak salah, karena dapat hukum pemanfaatan lahan ini harus ada,” ujar Anggota Komisi I DPRD Bandar Lampung, Benny HN Mansyur, dalam rapat dengar pendapat dengan Pihak Jumbo Seafood, Lurah dan warga Pesawahan, Camat TBS, dan Sat Pol PP, di gedung DPRD, Kamis (02/09/2021).
Menurut politisi Golkar ini, perizinan Jumbo Seafood, dari Dinas Kekuatan dan BPLH pun sudah habis. “Lahan yang digunakan harus ada izin pemanfaatan lahan, karena itu milik negara, serta warga sekitar lokasi jangan sampai ada gejolak lagi,” jelasnya.
Sementara, owner Jumbo Seafood, Jhonson menyatakan pihaknya akan mengikuti saran -saran yang diberikan Komisi I DPRD. “Lahan itu tadinya adalah tanah kumuh dan tempat warga buang sampah warga oleh karna itu agar tidak terlihat kumuh lagi maka kami berusaha membuat tempat tersebut menjadi asri dan terlihat indah kata dia.
Ini juga kita buatkan kolam ikan, selain untuk penangkaran ikan kebutuhan Jumbo Seafood, warga juga bisa memaafkannya. “Ikan nya kan ada, warga silahkan kalau ada yang mau mancing, ini kan luas, kalau warga mau ada keperluan untuk pesta kawinan, sunatan atau lainnya silahkan memanfaatkan lokasi taman ini, kita buat seperti ini supaya tidak kumuh terlihatnya, dan keindahan alam terjaga.
Jhonson juga menambahkan bahwa lahan tersubut bukan tiba2 kita ambil begitu saja seperti pada berita2 yang ada , tapi menurut jhonson lahan tersebut kita dapat dari warga dengan cara ganti rugi bangunan, gunanya menurun jhonson untuk membuat lahan tersebut menjadi indah dan tidak kumuh lagi seperi sblm nya,Tandasnya.(jal)







