BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota Bandar Lampung memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 mengedepankan ketentuan usia, pemerataan akses pendidikan, serta prinsip objektif dan transparan.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan setiap anak memperoleh hak pendidikan dasar sesuai aturan yang berlaku. Pada jenjang Sekolah Dasar (SD), calon murid kelas 1 diprioritaskan berdasarkan ketentuan usia sesuai program wajib belajar nasional.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, mengatakan calon murid kelas 1 SD harus berusia 7 tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Anak dengan usia paling rendah 6 tahun tetap dapat mengikuti penerimaan, sedangkan usia 5 tahun 6 bulan dapat diterima dalam kondisi tertentu dengan syarat memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis berdasarkan rekomendasi profesional.
“Murid yang telah berusia 7 tahun ke atas mendapatkan prioritas apabila terjadi kesamaan nilai atau jarak dalam proses seleksi. Selain itu, sekolah tidak diperbolehkan mensyaratkan tes membaca, menulis, maupun berhitung sebagai syarat masuk kelas 1 SD,” ujar Ramdhan.
Berdasarkan data portal resmi SPMB Kota Bandar Lampung, terdapat 166 SD Negeri dan 45 SMP Negeri yang mengikuti pelaksanaan penerimaan murid baru tahun ajaran 2026/2027.
Untuk jenjang SD Negeri, penerimaan dilakukan melalui tiga jalur, yaitu Domisili, Afirmasi, dan Mutasi. Jalur Domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah terdekat sekolah, Jalur Afirmasi bagi keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas, sedangkan Jalur Mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang orang tuanya mengalami perpindahan tugas.
Sementara itu, penerimaan murid baru tingkat SMP Negeri menggunakan empat jalur, yakni Afirmasi, Prestasi, Domisili, dan Mutasi.
Jalur Prestasi diperuntukkan bagi calon siswa dengan capaian akademik maupun nonakademik. Prestasi akademik dinilai berdasarkan rapor lima semester terakhir, sedangkan prestasi nonakademik menggunakan sertifikat atau piagam kejuaraan yang telah diverifikasi sesuai ketentuan.
Ramdhan menegaskan pelaksanaan SPMB dilakukan dengan prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Perubahan konsep dari sistem zonasi menjadi jalur domisili diharapkan tetap menjaga pemerataan akses pendidikan sekaligus memberikan kesempatan bagi siswa berprestasi dan kelompok masyarakat yang membutuhkan dukungan melalui jalur afirmasi.
Melalui mekanisme tersebut, Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap proses penerimaan murid baru berjalan tertib serta mampu memenuhi kebutuhan pendidikan masyarakat secara merata.







