Home / Kabar Lampung

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:55 WIB

SPMB 2026/2027 Bandar Lampung Utamakan Usia, SD dan SMP Gunakan Empat Jalur Penerimaan

BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota Bandar Lampung memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 mengedepankan ketentuan usia, pemerataan akses pendidikan, serta prinsip objektif dan transparan.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan setiap anak memperoleh hak pendidikan dasar sesuai aturan yang berlaku. Pada jenjang Sekolah Dasar (SD), calon murid kelas 1 diprioritaskan berdasarkan ketentuan usia sesuai program wajib belajar nasional.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, mengatakan calon murid kelas 1 SD harus berusia 7 tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Anak dengan usia paling rendah 6 tahun tetap dapat mengikuti penerimaan, sedangkan usia 5 tahun 6 bulan dapat diterima dalam kondisi tertentu dengan syarat memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis berdasarkan rekomendasi profesional.

Baca Juga  Eks Laskar Rakyat Pejuang 45 Dukung Kepolisian Ciptakan Pemilu 2024 Kondusif

“Murid yang telah berusia 7 tahun ke atas mendapatkan prioritas apabila terjadi kesamaan nilai atau jarak dalam proses seleksi. Selain itu, sekolah tidak diperbolehkan mensyaratkan tes membaca, menulis, maupun berhitung sebagai syarat masuk kelas 1 SD,” ujar Ramdhan.

Berdasarkan data portal resmi SPMB Kota Bandar Lampung, terdapat 166 SD Negeri dan 45 SMP Negeri yang mengikuti pelaksanaan penerimaan murid baru tahun ajaran 2026/2027.

Untuk jenjang SD Negeri, penerimaan dilakukan melalui tiga jalur, yaitu Domisili, Afirmasi, dan Mutasi. Jalur Domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah terdekat sekolah, Jalur Afirmasi bagi keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas, sedangkan Jalur Mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang orang tuanya mengalami perpindahan tugas.

Baca Juga  Kasat Pol PP Bandarlampung Imbau Masyarakat Tidak Bermain-main di Sekitar Kolam Tugu Pengantin

Sementara itu, penerimaan murid baru tingkat SMP Negeri menggunakan empat jalur, yakni Afirmasi, Prestasi, Domisili, dan Mutasi.

Jalur Prestasi diperuntukkan bagi calon siswa dengan capaian akademik maupun nonakademik. Prestasi akademik dinilai berdasarkan rapor lima semester terakhir, sedangkan prestasi nonakademik menggunakan sertifikat atau piagam kejuaraan yang telah diverifikasi sesuai ketentuan.

Ramdhan menegaskan pelaksanaan SPMB dilakukan dengan prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Perubahan konsep dari sistem zonasi menjadi jalur domisili diharapkan tetap menjaga pemerataan akses pendidikan sekaligus memberikan kesempatan bagi siswa berprestasi dan kelompok masyarakat yang membutuhkan dukungan melalui jalur afirmasi.

Melalui mekanisme tersebut, Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap proses penerimaan murid baru berjalan tertib serta mampu memenuhi kebutuhan pendidikan masyarakat secara merata.

Share :

Baca Juga

Kabar Lampung

Lapor bunda Eva, kantor kelurahan pelita tutup saat masih dijam kerja.

Kabar Lampung

Perdana, Kapolres dan Pemda Mesuji Launching Kampung Bebas Narkoba di Desa Mulya Agung

Kabar Lampung

Istiqomah Tiap Tahun, DPR RI Millenial Muhammad Kadafi Bagikan 30 Ekor Sapi Qurban

Kabar Lampung

Bunda Eva Hadir untuk Korban Banjir, 521 Keluarga di Tanjung Senang Terima Bantuan

Kabar Lampung

Kota Bandarlampung Tertinggi Daftar Pengangguran Terbanyak di Provinsi Lampung

Kabar Lampung

Sebanyak 34 Orang kordinator Perwakilan Buruh Bongkar Muat Rapat Dengan Koprasi TKBM Terkait Keseragaman Tarif Upah Buruh

Kabar Lampung

Tolak Kenaikan IPLK, Komisi III DPRD Kota Bandarlampung Pertemukan Warga Dengan Pengembang Citra Garden

Kabar Lampung

Eva Dwiana Sambangi Warga Way Gubak, Salurkan Bantuan dan Dengarkan Aspirasi Masyarakat