BANDAR LAMPUNG – Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan. Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, perlindungan profesi, serta rasa aman bagi tenaga pendidik dalam menjalankan tugasnya.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, mengatakan Raperda tersebut dirancang untuk memastikan guru memperoleh perlindungan yang memadai ketika menjalankan tugas profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
“Guru harus dilindungi saat menjalankan tugas, tetapi tetap bertanggung jawab jika melanggar. Ini bukan imunitas,” tegas Asroni.
Menurutnya, perlindungan terhadap guru tidak boleh hanya berorientasi pada aspek hukum. Raperda tersebut juga perlu mencakup perlindungan profesi, keselamatan kerja, kondisi psikologis, aspek sosial, hingga pemulihan nama baik bagi guru yang tidak terbukti melakukan pelanggaran.
Asroni menilai, perlindungan tersebut semakin relevan di tengah perkembangan era digital. Guru kerap menghadapi tekanan publik, termasuk penghakiman di media sosial, sebelum suatu persoalan diperiksa secara objektif dan fakta-faktanya terungkap secara utuh.
Karena itu, diperlukan mekanisme yang mampu menjamin penanganan setiap persoalan secara adil, profesional, dan berdasarkan ketentuan hukum, tanpa mengabaikan hak pihak-pihak yang terlibat.
Meski demikian, Komisi IV menegaskan bahwa perlindungan terhadap guru harus berjalan beriringan dengan perlindungan peserta didik. Regulasi yang disusun harus mampu memberikan batasan yang jelas antara tindakan edukatif dalam proses pembelajaran dan tindakan yang tergolong kekerasan atau pelanggaran terhadap hak anak.
“Guru kita lindungi, anak juga kita lindungi. Raperda ini harus memberi batas jelas antara tindakan edukatif dan kekerasan,” ujarnya.
Selain memperjelas batas kewenangan dan tanggung jawab guru, Komisi IV juga menyoroti pentingnya penyediaan bantuan hukum yang dapat diakses secara nyata. Guru yang menghadapi persoalan hukum akibat pelaksanaan tugas profesional yang sah perlu memperoleh pendampingan yang jelas, mulai dari konsultasi hingga bantuan hukum sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Untuk memastikan perlindungan berjalan efektif, Komisi IV mendorong pembentukan sistem layanan perlindungan terpadu dengan mekanisme pengaduan yang sederhana dan mudah diakses. Dengan demikian, guru memiliki kejelasan mengenai jalur pelaporan serta pihak yang bertanggung jawab menangani setiap persoalan.
Dalam proses penyusunan Raperda, Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung juga membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya. Masukan diharapkan datang dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), organisasi profesi, Dewan Pendidikan, kalangan akademisi, hingga masyarakat.
Pelibatan berbagai pemangku kepentingan tersebut dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan nyata di lapangan, memiliki landasan yang kuat, serta tidak menimbulkan tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku.
Asroni menegaskan, tujuan utama inisiatif Raperda ini bukan sekadar menghasilkan produk hukum baru, melainkan membangun sistem perlindungan yang efektif, adil, dan berimbang bagi seluruh pihak dalam dunia pendidikan.
“Target kita bukan sekadar melahirkan Perda, tapi membangun sistem yang benar-benar memberi rasa aman bagi guru dan tetap menjamin hak peserta didik,” pungkasnya.
Melalui inisiatif tersebut, Komisi IV berharap tercipta lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif, sehingga guru dapat menjalankan tugas secara profesional, sementara hak, keselamatan, dan kepentingan peserta didik tetap terlindungi.









