Home / Uncategorized

Senin, 3 Februari 2025 - 22:39 WIB

DPRD Bandar Lampung Hearing Izin Usaha Tempat Hiburan Karaoke

Bandar Lampung -Komisi I DPRD Kota Bandarlampung menggelar hearing terkait dugaan perizinan yang tidak lengkap, hal ini dilakukan menyusul pasca inspeksi mendadak (Sidak).

Sebanyak 8 pengusaha tempat hiburan karaoke dipanggil bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Delapan tempat hiburan karaoke yang dipanggil dalam hearing ini adalah Kenan (Virgo) Karaoke, WLounge Karaoke, D’ Jazz Karaoke, D’ Queen Karaoke, De’ Amore, Venos Karaoke, New Dwipa (ND) KTV Karaoke, dan Dejavoe Karaoke.

Namun, dari delapan tempat yang diundang, hanya tujuh yang hadir. Dejavoe Karaoke tidak dapat menghadiri hearing tersebut karena terkendala kegiatan di luar kota.

Baca Juga  Anggota DPRD Bandarlampung Agus Djumadi: Pembinaan Ideologi Pancasila Salah Satu Amanat Rakyat

Hearing tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Bandarlampung, Misgustini. Dalam hearing tersebut Wakil Ketua, Romi Husin menegaskan, jika pemanggilan para pengusaha hiburan malam tersebut bukan untuk mencari cari kesalahan.

Namun pihaknya memastikan bahwasannya para investor taat dan patuh akan aturan yang berlaku di kota Bandarlampung.

“Dimana bumi dipijak, disitu langit dijunjung. Dimana para pengusaha wajib hukumnya melengkapi perizinan usahanya sesuai dengan aturan yang berlaku, karena Pemkot juga memiliki Perda yang wajib ditaati oleh pengusaha,” ujar Romi Husin.

Hal tersebut juga diamini oleh, Edison Hadjar. Ketua DPD PAN Bandarlampung ini mengungkapkan jika DPRD sudah banyak menghasilkan produk-produk peraturan daerah, ada perda kearifan lokal, disitu menjelaskan kultur daerah Enggal tidak sama tentunya dengan wilayah panjang.

Baca Juga  Anggota DPRD Bandarlampung Muhammad Suhada Tegaskan, Ideologi Pancasila Cegah Hal – Hal Negatif

Hal ini tentunya harus diketahui oleh pengusaha hiburan malam, disitulah persetujuan lingkungan wajib dipenuhi oleh para pengusaha hiburan malam.

“Kalau berbicara secara undang-undang skalanya itu nasional, makanya ada turunan namanya Perda yang mengatur masing-masing wilayah. Aturan ini yang wajib ditaati oleh pengusaha,” jelas Edison.

Dilain pihak, salah satu pengusaha hiburan malam yaitu Heri, Penanggung Jawab New Dwipa (ND) KTV Karaoke mengaku jika pihaknya sudah melengkapi perizinannya.

“Hingga kini BAR kami belum, karena terkait izinnya sedang dalam proses verifikasi,” ujar Heri.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

DPRD Ancam Pangkas Anggaran Dinas PU Bandar Lampung 2026

Uncategorized

DPRD Bandarlampung Gelar Paripurna KUA PPAS Perubahan APBD 2025

Uncategorized

Anggota Fraksi Gerindra DPRD Bandarlampung Reri Pambudi Tinjau Korban Banjir

Uncategorized

Aliansi Masyarakat Panjang Bersatu Tolak Provokasi Segelintir Oknum yang Mengatasnamakan Warga Panjang

Uncategorized

DPRD dan Disdik Bandar Lampung Bahas Pemerataan Daya Tampung SMP Negeri Jelang SPMB 2026

Uncategorized

Musim Penghujan, Harga Bawang di Bandarlampung Merangkak Naik

Uncategorized

Warga Panjang Keluhkan Debu Bungkil di Sepanjang Jalan Soekarno-Hatta

Uncategorized

Ketua Komisi IV DPRD Bandarlampung Asroni Paslah Pertanyakan Transparansi Penggunaan Uang Komite Sekolah