Home / Kabar Lampung

Sabtu, 9 September 2023 - 15:38 WIB

Asik Judi Sabung Ayam, 7 Pelaku Diamankan Tekab 308 Polres Mesuji Bersama Unit Reskrim Polsek Way Serdang

Mesuji (lintasindonesiaone.com) – 7 (Tujuh) Orang yang sedang Asik main Judi Sabung Ayam diamankan oleh Tekab 308 Presisi Polres Mesuji bersama Unit Reskrim Polsek Way Serdang, Jumat (08/09/23).

Adapun Pelaku yang di amankan Berinisial NS(30), MY (53), KS (44), WB (35), WS (51), WL (45), dan MS (53), Ke Tujuh Orang tersebut adalah Warga Pemukiman Dusun Labuhan Indah, Desa Labuhan Batin, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.

Kapolsek Way Serdang Iptu Bambang P mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR membenarkan adanya Penangkapan 7 Orang Pelaku Tindak Pidana Perjudian Sabung Ayam.

Ke tujuh Pelaku tersebut diamankan saat melakukan Perjudian di Pemukiman Dusun Labuhan Indah Desa Labuhan Batin, Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji.

Baca Juga  Ketua DPD KWRI Lampung Minta Dinas Terkait Menindak Tegas Ucapan Ujaran Kebencian Ketua APDESI Pringsewu

Lebih lanjut Jelas Iptu Bambang, Penangkapan berawal pada Hari Jumat Tanggal 8 September 2023 sekira pukul 16.00 Wib, Anggota Polsek Way Serdang sedang melaksanakan Giat Patroli, dan mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di Kampung Labuhan Indah Desa Labuhan Batin, ada yang sedang melakukan perjudian sabung Ayam.

Mendapat informasi tersebut Anggota Polsek Way Serdang langsung melakukan penyelidikan dan ternyata memang benar, ada yang sedang melakukan permainan Judi tersebut.

Kemudian Anggota Polsek Way Serdang berkoordinasi dengan TEKAB 308 Presisi Polres Mesuji untuk melakukan tindakan kepolisian. Selanjutnya anggota Polsek Way Serdang diback up TEKAB 308 Presisi Polres Mesuji yang dipimpin oleh Kanit Resum Polres Mesuji langsung mendatangi tempat tersebut.

Baca Juga  Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H, Kapolres Mesuji Santuni Anak Yatim Piatu

Sesampainya di lokasi Team berhasil mengamankan sebanyak 7 (tujuh) Orang, dan sebagian ada yang berhasil melarikan diri. Selanjutnya ke 7 (tujuh) Pelaku tersebut beserta Barang Bukti di bawa ke Mapolsek Way Serdang untuk di lakukan Pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti yang berhasil di amankan, 19 Unit Sepeda Motor, Uang tunai sebesar Rp. 974.000 (sembilan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah), 1 (satu) set alat Dadu Koprok dengan 8 (delapan) mata dadu dan 3 (tiga) Ekor Ayam jantan. Atas perbuatannya Pelaku akan di jerat dengan Pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman hukuman Pidana 10 Tahun Penjara atau Denda 25 Juta. Tutupnya. (*)

Share :

Baca Juga

Kabar Lampung

Kemenkop Perkuat Alpukat Siger Lampung Timur, Targetkan Pasar Regional hingga Internasional

Kabar Lampung

Agung Muharam Terpilih Secara Aklamasi Ketua DPD KNPI Pesawaran

Kabar Lampung

Tolak Kenaikan IPLK, Komisi III DPRD Kota Bandarlampung Pertemukan Warga Dengan Pengembang Citra Garden

Kabar Lampung

DPRD Kota Bandarlampung Gelar Rapat Bahas RKA APBD Perubahan 2023

Kabar Lampung

POLISI PEDULI, Kapolres Mesuji Bedah Rumah Tidak Layak Huni Nenek Sutinah yang Hidup Sebatang Kara

Kabar Lampung

Peringatan Hari Kartini di Pemkot Bandar Lampung Tegaskan Peran Perempuan dalam Pembangunan dan Pelayanan Publik

Kabar Lampung

Korpri Lampung Perkuat Kepedulian Sosial, Bantu Jaga Daya Beli ASN Jelang Idulfitri

Kabar Lampung

Kapolres Mesuji Mengecek Kesiapan Tempat Penyimpanan Logistik Pemilu 2024