BANDAR LAMPUNG – DPRD Kota Bandar Lampung bersama Pemerintah Provinsi Lampung membahas rencana perluasan wilayah Kota Bandar Lampung melalui penggabungan sembilan desa dari Kabupaten Lampung Selatan. Proses tersebut menjadi bagian dari upaya penataan batas wilayah administrasi yang memerlukan kajian, koordinasi lintas pemerintahan, serta persetujuan dari pihak-pihak terkait.
Pembahasan itu mengemuka dalam audiensi antara DPRD Kota Bandar Lampung dan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Provinsi Lampung yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kota Bandar Lampung, Kamis (3/9/2026).
Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Bernas Yuniarta, S.E., mengatakan pihaknya akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti rencana perluasan wilayah tersebut sekaligus membahas berbagai aspek yang perlu dipersiapkan sebelum proses penggabungan dilanjutkan.
“Kesiapan kita dari DPRD, apakah membentuk Pansus atau seperti apa? Ya, membentuk Pansus. Dan kita nanti menyampaikan kepada Pemkot,” ujar Bernas.
Pembentukan pansus diharapkan dapat memperkuat pembahasan di tingkat legislatif, termasuk mengkaji implikasi administratif dan kebutuhan pembangunan apabila rencana penggabungan sembilan desa tersebut terealisasi.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Provinsi Lampung, Binarti, menjelaskan bahwa proses penggabungan wilayah tersebut telah berjalan. Salah satu tahapan yang direncanakan adalah pembahasan kajian akademis melalui Focus Group Discussion (FGD) pada 8 September 2026.
Menurut Binarti, DPRD Kota Bandar Lampung dan DPRD Kabupaten Lampung Selatan masing-masing akan membentuk pansus untuk membahas rencana tersebut sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Tahapan selanjutnya mencakup persetujuan pelepasan wilayah melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan serta persetujuan perluasan wilayah melalui rapat paripurna DPRD Kota Bandar Lampung.
“Provinsi hanya memfasilitasi. Kemudian nanti akan ada kesepakatan bersama kepala daerah yang disaksikan Gubernur dan Forkopimda,” jelasnya.
Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan usulan perubahan batas wilayah antara Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan dapat diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri pada Oktober 2026.
Meski demikian, proses tersebut masih memerlukan serangkaian tahapan pembahasan dan persetujuan dari pihak-pihak terkait sebelum dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, menilai kesiapan infrastruktur dan pelayanan publik menjadi aspek penting yang harus diperhitungkan dalam rencana perluasan wilayah tersebut.
Ia menyebut sembilan desa yang diusulkan bergabung memiliki jumlah penduduk sekitar 30.000 jiwa dengan cakupan wilayah yang cukup luas. Kondisi itu membutuhkan perencanaan matang agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi apabila perubahan batas wilayah terealisasi.
Menurut Agus, pembahasan ke depan perlu mencakup kesiapan sarana dan prasarana, kapasitas pelayanan publik, serta kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah yang akan bergabung.
“Ini tentunya akan menjadi pokok pembahasan berikutnya. Bukan beban, karena ini harus dilayani semua dan ini untuk masyarakat Provinsi Lampung pada umumnya,” kata Agus.
Ia menegaskan bahwa perluasan wilayah tidak semata-mata berkaitan dengan perubahan batas administrasi, tetapi juga menyangkut tanggung jawab pemerintah dalam memastikan pemerataan pembangunan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, sinergi antara Pemerintah Kota Bandar Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Pemerintah Provinsi Lampung, dan DPRD dari kedua daerah dinilai penting untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan.
Dengan kajian yang komprehensif dan koordinasi antarlembaga, rencana penggabungan sembilan desa tersebut diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang mempertimbangkan aspek administrasi pemerintahan, kesiapan infrastruktur, kemampuan pelayanan publik, serta kepentingan masyarakat di wilayah terkait.











