BANDAR LAMPUNG – Kepatuhan fave+ Hotel Lampung di Jalan Sultan Agung, Labuhan Ratu, terhadap Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) kembali menjadi perhatian. Pasalnya, trotoar di depan hotel masih digunakan sebagai area parkir kendaraan tamu.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung, Iskandar, mengatakan pemenuhan aspek Andalalin merupakan kewajiban setiap pengelola usaha sebagai bagian dari proses perizinan dan penataan lalu lintas.
Menurutnya, Dishub sebelumnya telah memberikan imbauan kepada pihak manajemen hotel agar tidak menggunakan trotoar sebagai tempat parkir kendaraan roda empat. Namun, hasil pemantauan di lapangan menunjukkan aktivitas tersebut masih terjadi.
“Manajemen sebelumnya menyampaikan rencana memindahkan kendaraan ke area pool bus di seberang hotel. Namun, hingga saat ini rencana tersebut belum direalisasikan,” ujar Iskandar, Jumat (5/6/2026).
Iskandar menilai penggunaan trotoar sebagai area parkir dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta mengurangi hak pejalan kaki untuk memanfaatkan fasilitas publik tersebut.
Ia mengingatkan Jalan Sultan Agung merupakan salah satu ruas jalan utama di Kota Bandar Lampung sehingga pengelolaan parkir harus dilakukan sesuai ketentuan.
“Dishub berharap manajemen segera menindaklanjuti komitmennya. Hal ini penting untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan memastikan trotoar dapat digunakan pejalan kaki sebagaimana mestinya,” tegasnya.








