BANDAR LAMPUNG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung membuka posko pengaduan bagi calon peserta didik yang belum diterima di sekolah negeri pada Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, mengatakan posko tersebut dibuka selama dua hari, yakni Rabu dan Kamis, sebagai tindak lanjut masih adanya calon siswa yang belum memperoleh bangku di SMP negeri.
“Posko kita buka di Aula Disdik. Jadi bisa datang besok ke situ,” kata Ramdhan, Selasa (7/7/2026).
Melalui posko tersebut, Disdik akan melakukan pendataan terhadap calon siswa yang belum diterima di sekolah negeri. Selanjutnya, mereka akan disalurkan ke SMP negeri yang masih memiliki sisa daya tampung.
“Yang belum diterima sama sekali di sekolah negeri silakan datang ke posko. Nanti akan kami data dan kami salurkan ke sekolah yang kuotanya masih tersedia, seperti SMP Negeri 35 dan SMP Negeri 27,” ujarnya.
Ramdhan menegaskan, layanan posko hanya diperuntukkan bagi calon siswa yang belum diterima di sekolah negeri mana pun. Posko tidak melayani permohonan perpindahan sekolah bagi siswa yang telah dinyatakan diterima namun ingin berpindah ke sekolah lain.
“Posko tidak melayani permohonan perpindahan sekolah bagi siswa yang telah dinyatakan lulus namun ingin pindah ke sekolah lain,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila seluruh kuota SMP negeri telah terpenuhi, Pemerintah Kota Bandar Lampung tetap berkomitmen memastikan tidak ada anak yang putus sekolah. Bagi siswa dari keluarga kurang mampu yang belum mendapatkan bangku di sekolah negeri, pemerintah akan memfasilitasi melalui program bantuan pendidikan agar tetap dapat melanjutkan pendidikan di sekolah swasta.
Menanggapi adanya polemik terkait berkurangnya kuota jalur domisili, Ramdhan menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan penyesuaian distribusi kuota antarlajur sesuai petunjuk teknis (juknis), bukan karena adanya pengurangan daya tampung sekolah.
“Peningkatan jumlah pendaftar pada jalur afirmasi membuat sebagian kuota dari jalur domisili dialihkan untuk memenuhi hak pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu,” jelasnya.
Menurutnya, SPMB terdiri atas empat jalur penerimaan, yakni afirmasi, prestasi, domisili, dan mutasi. Pemerintah Kota Bandar Lampung memprioritaskan pemenuhan hak pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu melalui jalur afirmasi.
Apabila jumlah pendaftar jalur afirmasi melebihi kuota yang telah ditetapkan, penyesuaian dilakukan dengan mengurangi kuota pada jalur lain, terutama jalur domisili. Mekanisme tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan juknis dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, jumlah pendaftar mencapai sekitar 16 ribu calon siswa, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berkisar 11 hingga 12 ribu pendaftar. Tingginya minat masyarakat masih terkonsentrasi pada sejumlah SMP negeri favorit di Kota Bandar Lampung.
Dengan dibukanya posko pengaduan ini, Disdik berharap seluruh calon siswa yang belum memperoleh sekolah dapat segera tertampung sehingga hak mereka untuk mendapatkan pendidikan tetap terpenuhi.










