Home / Kabar Lampung

Kamis, 30 April 2026 - 14:17 WIB

BREAKING NEWS! Puluhan Wartawan di Lampung Gruduk Polresta, Laporkan Dugaan Ancaman Oknum Pejabat

BANDAR LAMPUNG – Perlawanan terhadap arogansi pejabat publik resmi dimulai. Didampingi puluhan awak media yang bersolidaritas, jurnalis Wildan Hanafi resmi melaporkan Kepala Dinas PSDA Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana, ke Polresta Bandar Lampung atas dugaan pengancaman dan intimidasi, Rabu (29/4/2026).

Langkah hukum ini diambil setelah rekaman suara Levi yang mengancam akan “menggebuk” dan mengerahkan orang untuk mencari korban beredar luas. Ancaman tersebut diduga kuat berkaitan erat dengan aktivitas jurnalistik yang sedang dijalankan korban.

Dalam kronologi yang disampaikan kepada penyidik, korban mengaku merasa sangat terancam keselamatannya. Akibat ancaman kekerasan yang dilontarkan secara spesifik tersebut, korban mengalami tekanan psikologis hebat yang mengganggu aktivitasnya dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Baca Juga  Diduga Izin Bermasalah, Pembangunan ‘Bar & Resto Viper’ di Bandar Lampung Terancam Disegel!

“Kejadian ini membuat korban merasa tidak aman dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Ini bukan sekadar masalah pribadi, tapi serangan terhadap profesi wartawan secara keseluruhan,” ujar salah satu rekan jurnalis di lokasi.

Suasana di Polresta Bandar Lampung tampak riuh dengan kehadiran puluhan wartawan dari berbagai media. Mereka hadir sebagai bentuk dukungan moril sekaligus memastikan bahwa kasus ini dikawal hingga tuntas. Para awak media menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi intimidasi dan gaya “premanisme” birokrasi di tanah Lampung.

“Kami ingin memastikan perlindungan hukum terhadap jurnalis benar-benar tegak. Jangan sampai ada pejabat yang merasa kebal hukum sehingga bisa semena-mena mengancam wartawan,” tegas salah satu korlap aksi solidaritas tersebut.

Baca Juga  Bersama PJU, Kapolres Mesuji Hadiri Undangan Audiensi FKUB/MUI Kabupaten Mesuji

Pihak Polresta Bandar Lampung memastikan bahwa laporan tersebut telah resmi diterima dan masuk dalam tahap penyelidikan. Kepolisian berjanji akan memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa memandang jabatan terlapor.

Kasus ini kini menjadi sorotan nasional karena menyangkut isu fundamental: kebebasan pers dan keamanan jurnalis. Publik kini menanti, apakah hukum akan mampu memberikan keadilan bagi insan pers yang menjadi korban arogansi kekuasaan.(rls)

Share :

Baca Juga

Kabar Lampung

Warga Perumdam 4 Sukarame Terdampak Banjir, Tiga RT Siapkan Petisi dan Minta Bunda Eva Dwiana Turun Tangan

Kabar Lampung

Pemkot Bandarlampung Berikan Bantuan ke 34 Rumah yang Rusak Akibat Angin Kencang dan Hujan

Kabar Lampung

Wamendagri Bima Arya Apresiasi Mal Pelayanan Publik Kota Bandarlampung

Kabar Lampung

Anggota DPRD Sulistiani Minta Anak Muda Aktif Menjaga Ideologi Pancasila

Kabar Lampung

Ngaku Izin Beres Tapi Tak Berani Tunjukkan Bukti, Viper Cafe Cuma Gertak Sambal?

Kabar Lampung

Mudik Lebaran 2026, Lampung Tunjukkan Sinergi Pusat-Daerah Demi Keamanan dan Kenyamanan

Kabar Lampung

5 Guru PAUD Pekon Banyuurip Pringsewu Terima Insentif dari Dana Desa

Kabar Lampung

Gubernur Mirza Puji Kemajuan Bandar Lampung: “Bunda Eva Telaten, Warga Harus Ikut Jaga”