Home / Kabar Lampung

Senin, 13 April 2026 - 09:49 WIB

Diduga Izin Bermasalah, Pembangunan ‘Bar & Resto Viper’ di Bandar Lampung Terancam Disegel!

BANDAR LAMPUNG – Aroma polemik menyelimuti pembangunan Cafe, Bar & Resto Viper di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sukaraja. Meski fisik bangunan sudah berdiri megah, proyek yang digadang-gadang menjadi salah satu klub terbesar di Sumatera ini diduga kuat belum mengantongi izin resmi yang lengkap.

Situasi ini memicu kekhawatiran publik, mengingat preseden buruk yang menimpa Angle’s Cafe & Resto sebelumnya. Kala itu, Wali Kota Bandar Lampung bertindak tegas dengan melakukan penutupan permanen akibat kelalaian prosedur perizinan. Kini, publik bertanya-tanya: apakah Viper akan menyusul nasib yang sama?

Saling Lempar Kewenangan Izin Minol

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung, Febriana, menjelaskan bahwa terdapat pembagian wewenang dalam perizinan tempat hiburan. Ia menegaskan bahwa izin terkait Klub Malam serta Minuman Beralkohol (Minol) merupakan kewenangan penuh pemerintah provinsi.

Baca Juga  Wali Kota Bandarlampung, Kapolresta dan Dandim 0410 Bagikan 6000 Takjil ke Masyarakat

Sementara itu, untuk tingkat kota, pihaknya hanya bertanggung jawab mengeluarkan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, Febriana mengaku belum mengecek kembali apakah PBG untuk Viper sudah diterbitkan atau belum.
“Itu kewenangan provinsi, di kita hanya PBG saja. Sudah atau belumnya belum saya cek lagi. Kalau izin klub itu di provinsi. Nanti saya cek dahulu, tapi belum beroperasi kan tempatnya?” ujar Febriana saat dikonfirmasi.

Hingga saat ini, Viper memang terpantau belum memulai operasionalnya. Hal ini diduga kuat karena dokumen perizinan yang masih menggantung, baik di tingkat kota (PBG) maupun di tingkat provinsi (Izin Bar/Minol). Pihak manajemen tampaknya masih tertahan oleh kelengkapan administrasi sebelum berani membuka pintu bagi pengunjung.

Baca Juga  Patut Di Contoh,. Tiga Ormas Ini Berikan Bantuan Pada Korban Kebakaran

Ketua Aliansi Masyarakat Lampung (AML), Sunawardi, secara vokal menolak keras proyek ini. Selain masalah legalitas, ia mengkhawatirkan dampak sosial terhadap generasi muda. “Kami menemukan indikasi beberapa izin krusial belum terpenuhi. Ini potensi merusak moral jika dipaksakan buka tanpa aturan jelas,” tegasnya.

Senada dengan itu, DPC KWRI Kota Bandar Lampung melalui Ando Partindo mendesak pemerintah segera memberikan teguran keras atau menghentikan pembangunan sampai izin resmi keluar. “Jangan sampai ketidaktaatan investor mencoreng nama baik kota. Investasi wajib, tapi payung hukum harga mati,” pungkasnya.

Jika terbukti ada prosedur yang dilangkahi, ancaman penutupan seperti kasus Angle’s bisa menjadi kenyataan pahit bagi pihak manajemen Viper. (Nda)

Share :

Baca Juga

Kabar Lampung

Bersama PJU, Kapolres Mesuji Hadiri Undangan Audiensi FKUB/MUI Kabupaten Mesuji

Kabar Lampung

Bonus Mengalir di GOR Siger: Bunda Eva Tebar Hadiah Ratusan Juta hingga Janjikan Sport Center Megah 50 Hektar!

Olahraga

Pemprov Lampung Sebut DBL 2026 Kunci Pembinaan Basket Pelajar, Sukses Cetak Bibit Unggul

Kabar Lampung

KWRI dan KAHMI Bandar Lampung Bersama Relawan Republik Santuni Anak Yatim  

Kabar Lampung

DPRD Dukung Pemkot Bandarlampung Segel Angels Wing

Kabar Lampung

DPRD Tandatangani Kesepakatan KUA dan PPAS APBD 2022

Kabar Lampung

Yayasan Bhakti IMI Layangkan Somasi kepada Safei Sani Tjakra Terkait Diduga Kuasai Aset Tanpa Hak

Kabar Lampung

Banjir Kepung Bandar Lampung, Aliansi Masyarakat Desak Evaluasi Kabid SDA Dinas PU: “Jangan Biarkan Wali Kota Berjuang Sendiri!”