Home / Uncategorized

Selasa, 4 November 2025 - 18:04 WIB

Komisi IV DPRD Bandarlampung Gelar Rapat Dengar Pendapat Bersama Rumah Sakit se-Bandarlampung

Bandarlampung – Komisi IV DPRD Bandarlampung  melaksanakan rapat dengar pendapat (Hearing) bersama rumah sakit Kota Bandarlampung dan rumah sakit swasta se-Bandarlampung, Rabu (15/1/2024).

Rapat yang digelar di Lobby DPRD Bandarlampung ini dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Bandarlampung Asroni Paslah.

Ketua Komisi IV DPRD Bandarlampung Asroni Paslah mengatakan, pihaknya salah satunya ingin mengetahui terkait pelayanan rumah sakit kepada pasien.

“Jangan sampai ada perbedaan pelayanan terhadap pasien BPJS, pasien mandiri atau pasien Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat (P2KM),” ujarnya.

Ia juga mengatakan, ada beberapa program kesehatan gratis yang diterapkan Pemkot Bandarlampung. Sehingga pihaknya ingin mengetahui dan membutuhkan laporan sejauh mana pelaksanaan program kesehatan gratis tersebut.

Baca Juga  DPRD Kota Bandar Lampung Dukung Pendirian SMA Siger

“Apakah ada kendalanya atau tidak. Ada tunggakan atau tidak. Ada BPJS yang tidak aktif, sehingga berpengaruh atau tidak kepada pelayanan kesehatan,” ujarnya.

Selain itu, Asroni Paslah mengimbau kepada pihak rumah sakit untuk mengantisipasi lonjakan jumlah pasien. Terlebih lagi saat ini sedang musim hujan.

Anggota Komisi IV DPRD Bandarlampung Robiatul Adawiyah mengatakan, ada 14 rumah sakit yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota Bandarlampung.

“Jika ada kendala, mari kita bersama – sama mencari solusinya. Termasuk terkait program P2KM dan pelayanan pasien BPJS,” ucapnya.

Baca Juga  Pimpinan DPRD Bandarlampung Sidik Efendi Tegaskan Pancasika Bisa Bentuk Karakter Anak – Anak Dengan Baik

Direktur Rumah Sakit Bumi Waras, Arief Yulizar mengatakan, kendalanya yang dihadapi salah satunya yaitu ada pasien yang pada awalnya menggunakan BPJS mandiri atau BPJS perusahaan, dan saat berobat ke rumah sakit, pasien sudah tidak bekerja lagi sehingga BPJS milik pasien sudah nonaktif.

“Apakah hal ini bisa dimasukkan ke P2KM karena pasien menunggak iuran BPJS,” katanya, seraya melontarkan pertanyaan.

Selain itu, Arief menegaskan, tidak ada pembatasan terkait pelayanan pasien BPJS. Tidak ada pembatasan berapa hari pelayanan pasien BPJS.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

DPRD Bandarlampung Menggelar Paripurna Keputusan Pansus LHP BPK RI Perwakilan Lampung

Uncategorized

Komisi IV DPRD Bahas RAPBD 2023-2024 dengan OPD

Uncategorized

Jumlah Pengaduan Ketenagakerjaan di Bandarlampung Alami Penurunan di Tahun 2024

Uncategorized

Eva Dwiana Lepas 1500 Calon Jemaah Haji Asal Bandarlampung

Uncategorized

Anggota DPRD Bandarlampung Sulistiani Tegaskan, Ideologi Pancasila Dapat Meningkatkan Kesadaran dan Kepedulian

Uncategorized

Pemkot Bandarlampung Bongkar Sejumlah Saluran Drainase di Kecamatan Panjang

Uncategorized

Wakil Ketua DPRD Aep Saripudin Minta Maaf, Kenapa Ya ?

Uncategorized

Dorong Solusi Pengelolaan Modern, DPRD Bandar Lampung Sebut TPA Bakung Darurat Sampah