Home / Uncategorized

Selasa, 4 November 2025 - 17:57 WIB

Komisi III DPRD Bandarlampung Tegaskan PT. TSB Harus Perbaiki Jalan Rusak dengan Rigid Beton

Bandarlampung – PT. Batu Makmur selalu pemilik lahan dan bangunan, serta PT. Tunas Surya Bumindo, selaku penyewa lahan dan bangunan, diminta untuk memperbaiki jalan rusak yang disinyalir akibat keluar masuknya kendaraan dari perusahaan tersebut.

Hal ini terungkap di dalam kegiatan rapat dengar pendapat (hearing), antara Komisi III DPRD Bandarlampung bersama perwakilan PT. Batu Makmur, Yudo Irawan, perwakilan PT. Tunas Surya Bumindo, Yudi Firmansyah, Camat Bumi Waras Budi Ardiyanto, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan Iskandar dan perwakilan warga setempat yang dilaksanakan di ruang Komisi IIi DPRD Bandarlampung, Jumat (10/1/2025).

Perwakilan PT. Tunas Surya Bumindo, Yudi Firmansyah mengaku, mobil yang keluar masuk perusahaan merupakan milik pihak ekspedisi, bukan milik perusahaan.

“Sebelumnya tidak bisa melakukan pengurangan beban tonase mobil, tapi sekarang mobil dengan tonase berlebih sudah tidak bisa masuk lagi. Dan kami sudah melakukan perbaikan jalan yang rusak,” ujarnya.

Baca Juga  Dugaan Pemalsuan Dokumen di Tanah Yayasan Bhakti IMI Lampung Diselidiki Polda

Camat Bumi Waras, Budi Ardiyanto mengatakan, sejak Januari 2023, kondisi Jalan Ikan Manyung, yang bagian sebelahnya dalam kondisi rusak karena dilintasi kendaraan dengan tonase yang berlebihan.

Camat menegaskan, pihak perusahaan pernah melakukan perbaikan jalan, namun hanya dengan melakukan penaburan sabes saja. Camat juga menegaskan, pada September 2023, walikota Bandarlampung pernah menegur langsung secara lisan kepada pemilik lahan dan bangunan yaitu PT. Batu Makmur untuk melakukan perbaikan jalan.

“Kami juga pernah mengirimkan surat kepada PT. Batu Makmur agar memperbaiki jalan dengan perbaikan rigid beton,” ujarnya.

Pihak Dishub Bandarlampung, Iskandar mengatakan, banyak kondisi serupa di Bandarlampung. Ini karena banyak kendaraan melebihi tonase yang melintasi.

Baca Juga  Ketua Fraksi PKS Agus Widodo Minta PT. TSB Segera Perbaiki Jalan Ikan Manyung yang Rusak Akibat Kendaraan Perusahaan

Menurutnya, Dishub tidak memiliki kewenangan melakukan penindakan. Karena pihak kepolisian yang memiliki wewenang melakukan penindakan.

“Kewenangan kami yakni saat kendaraan berada di jembatan timbang. Tapi kalau di jalan itu wewenang pihak kepolisian untuk menindaknya,” ucapnya.

Sementara Ketua Komisi III DPRD Bandarlampung, Agus Djumadi menegaskan, pihak perusahaan harus bertanggung jawab penuh atas kerusakan jalan tersebut.

“Kami akan pantau dan turun langsung ke lokasi. Karena pihak perusahaan mengatakan melakukan perbaikan jalan, namun ternyata warga mengatakan hanya di sabes saja,” ungkapnya.

Sekretaris Komisi III DPRD Bandarlampung, Aderly Imelia Sari mengatakan, perusahan harus berkontribusi dalam perbaikan jalan yang rusak.

“Perbaikan jalan harus dilakukan dengan rigid beton. Bagaimana sumbangsih perusahaan untuk Bandarlampung,” ujarnya.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Ikut Sosialisasi IP-WK Agus Djumadi InsyaAllah Jadi Keluarga Sakinah

Uncategorized

Anggota DPRD Kota Agus Purwanto: Keberagaman Adalah Modal Utama Persatuan Bangsa

Uncategorized

Tinjau Wilayah Langganan Banjir, Eva Dwiana Sebut Pemkot Akan Lebarkan Sungai Kali Balok

Uncategorized

Pimpinan DPRD Bandarlampung Prihatin Lihat Kondisi Tempat Pembuangan Akhir Bakung

Uncategorized

Pemkot Bandarlampung Beri Bantuan kepada 15 Rumah Korban Puting Beliung

Uncategorized

Dugaan Pemalsuan Dokumen di Tanah Yayasan Bhakti IMI Lampung Diselidiki Polda

Uncategorized

DPRD dan Disdik Bandar Lampung Bahas Pemerataan Daya Tampung SMP Negeri Jelang SPMB 2026

Uncategorized

Anggota DPRD Bandarlampung Sulistiani: Pembinaan Ideologi Pancasila Untuk Hidupkan Kembali Nilai Pancasila