Home / Uncategorized

Selasa, 7 Januari 2025 - 11:47 WIB

Pemkot Bandarlampung Bakal Bedah Rumah 35 Unit

BANDARLAMPUNG– Tahun ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung berencana untuk melakukan bedah rumah terhadap 35 unit.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Pemkot Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto mengatakan program ini akan menggunakan anggaran dari APBD Kota Bandar Lampung.

“Dengan tujuan utama dari program ini meningkatkan kualitas tempat tinggal bagi warga yang berpenghasilan rendah,” katanya, Selasa (7/1).

Yusnadi menyampaikan pengajuan bedah rumah ini juga akan disertakan dengan usulan ke Balai untuk mendapatkan dukungan dari pemerintah provinsi.

“Sampai saat ini berdasarkan data rumah yang layak dibedah sudah tersedia, dengan sekitar 1.000 rumah tercatat sejak 2022,” jelasnya.

Namun, untuk memastikan bantuan tepat sasaran, Disperkim meminta setiap camat untuk mendata ulang rumah-rumah yang tidak layak huni.

Baca Juga  Pemkot Kembali Gelar Bandar Lampung Expo Pada 12-19 Juli

“Kami meminta camat untuk mengidentifikasi rumah yang tidak layak huni, karena yang kami tuju adalah warga dengan penghasilan rendah yang membutuhkan perbaikan tempat tinggal. Selain itu, penerima bantuan harus memiliki Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKT) dan tidak tinggal di rumah kontrakan,” ujarnya.

Yusnadi berharap agar program bedah rumah ini bisa tersebar merata ke seluruh warga yang membutuhkan.

“Meskipun sudah ada data rumah yang tercatat, pemutakhiran data menjadi sangat penting untuk memastikan bantuan tepat sasaran,” jelasnya.

Selain program bedah rumah, Pemkot Bandar Lampung juga mengharapkan bisa memanfaatkan program pemerintah pusat yang akan mendanai pembangunan 3 juta rumah di seluruh Indonesia.

Baca Juga  Pemkot Bandarlampung Buat Saluran Air Baru di Lokasi Terdampak Banjir Panjang Utara

Dari jumlah tersebut, 1 juta rumah akan dibangun di perkotaan, dan Pemkot berharap dapat memperoleh jatah dari program tersebut.

“Namun, Pemkot Bandar Lampung juga tengah menghadapi kendala terkait pengajuan izin PBG (Penyelenggaraan Bangunan Gedung),” beber Yusnadi.

Ia mengungkapkan bahwa ada pergantian sistem versi pada Desember 2024, yang menyebabkan proses rekapitulasi izin belum bisa diperbarui secara nasional.

“Kami masih menunggu perbaikan sistem izin ini karena pergantian versi sistem yang dilakukan oleh Kementerian PUPR pada Desember lalu,” ungkapnya.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Anggota DPRD Kota Sulistiani Gelar PIP di Sumber Rejo Kemiling

Uncategorized

Ketua Komisi III DPRD Bandarlampung Agus Djumadi: Menjaga Kebersihan Termasuk Amalkan Nilai Pancasila

Uncategorized

DPRD Bandar Lampung Gelar Paripurna Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Periode 2025-2030

Uncategorized

Presiden Prabowo Izinkan Pengecer Jual LPG 3 Kg, Wakil Ketua DPRD Bandar Lampung: Keputusan Tepat

Uncategorized

DPRD Bandar Lampung Dorong Pemkot Prioritaskan Penanganan Banjir

Uncategorized

MTSN 1 Sarolangun Raih Juara Umum, Ahmad Fauzi Ucapkan Syukur

Kabar Lampung

Reses Endang Asnawi Didominasi Usulan Perbaikan Drainase

Uncategorized

BPBD Kota Bandarlampung Bergerak Cepat Distribusikan Air Bersih ke Warga Terdampak Kekeringan