Home / Kabar Lampung

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:32 WIB

Tergugat PT MBS Tak Lagi Hadir, Sidang Gugatan Lahan Milik YBIL Kembali Ditunda

BANDARLAMPUNG– Sidang gugatan lahan milik Yayasan Bhakti Imi Lampung (YBIL) kembali ditunda sampai 5 Agustus 2025 lantaran tergugat kedua, PT Mandala Bhakti Sentosa, tak kunjung hadir.

Sidang lanjutan gugatan lahan milik Yayasan Bhakti Imi Lampung (YBIL) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (1/7/2025). Agenda persidangan kali ini berfokus pada pemeriksaan sejumlah berkas tambahan dari pihak penggugat.

Dalam hal itu kuasa hukum Elza Syarief, yang diwakili oleh M. Oryzha Al Ghazali, S.H., M.Kn., yang juga merupakan Kuasa Hukum Yayasan Bhkti IMI Lampung mengatakan Sidang berjalan lancar, namun tergugat kedua, yakni PT Mandala Bhakti Sentosa, kembali tidak hadir dalam persidangan. Akibatnya, majelis hakim menunda sidang hingga 5 Agustus 2025, sekaligus memutuskan untuk memanggil tergugat melalui media cetak nasional.

Baca Juga  Terima Keluhan Warga Hunian Citraland, DPRD Akan Panggil Management Perumahan

“Majelis hakim memutuskan pemanggilan ulang dilakukan lewat pengumuman di koran nasional, karena hingga hari ini keberadaan direktur utama PT Mandala Bhakti Sentosa, atas nama Safei, tidak diketahui,” ujar M. Oryzha Al Ghazali, S.H., M.Kn.

Ia menjelaskan, pihaknya kesulitan melacak keberadaan perusahaan tersebut sejak penandatanganan perjanjian awal.

“Alamat perusahaan tidak jelas. Karena itu, pemanggilan langsung sudah tidak memungkinkan,” imbuhnya.

Baca Juga  Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung Trima Sejumlah Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K)

Pihak penggugat menilai ketidakhadiran tergugat dapat mengganggu jalannya proses persidangan. Menurut ketentuan yang berlaku, apabila tergugat tetap tidak hadir meskipun telah dipanggil secara patut, maka dianggap tidak menggunakan haknya dalam proses hukum.

“Kalau pada sidang berikutnya masih juga tidak hadir, maka akan dianggap beritikad buruk dan sidang tetap akan dilanjutkan tanpa kehadirannya,” jelasnya.

Meski menghadapi kendala, pihak YBIL tetap optimistis memenangkan gugatan tersebut.

“Kami punya bukti-bukti kuat. Warga sekitar pun mengetahui tanah itu milik YBIL, bahkan sempat viral di media sosial. Komentar-komentar publik juga mendukung klaim kami,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Kabar Lampung

Tommy Soeharto Dalam Waktu Dekat Akan Kunjungan Ke Lampung Urus Polemik Lahan YBIL

Kabar Lampung

Sambut HUT Mesuji Ke-15 Porkopimda Mesuji Gelar Istiqosah dan Doa Bersama di Masjid Wisata Religi

Kabar Lampung

Jeli Sisca Bersama Ranting dan Anak Ranting PDI PERJUANGAN Bagi-Bagi Bingkisan

Kabar Lampung

Heti Friskatati DPRD Bandar Lampung Sosialisasikan Pancasila, Warga Gunung Terang Antusias Ikuti Acara

Kabar Lampung

Pemkot Bandarlampung Terjunkan 3 Unit Exsavator Normalisasi Sungai di Tanjung Senang

Hukum & Kriminal

Kejati Lampung Resmi Tahan 3 Tersangka Korupsi Sampah Bandarlampung

Kabar Lampung

Di Duga Buruk Dalam Pelayanan,. RS Hermina Di Panggil DPRD Kota Bandar Lampung

Kabar Lampung

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H, Kapolres Mesuji Santuni Anak Yatim Piatu